KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Dugaan Korupsi E-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pemanggilan Gamawan Fauzi dilakukan untuk dimintai konfirmasi sebagai saksi tersangka Paulus Tannos.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip INILAH KORAN dari PMJ News, Rabu 29 Juni 2022, pemeriksaan dilakukan di kantor KPK.
Baca Juga: Lirik Laguâââ Real Talk – Roddy Ricch
"Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," ucap Ali Fikri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Baca Juga: PMKS di KBB Kian Memperhatikan, Dinsos KBB Ungkap Faktor Penyebabnya
Dugaan korupsi proyek e-KTP berdampak pada kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.***
Editor : inilahkoran


