KPU Jabar Pastikan Tahapan Pilkada Serentak Tidak Terganggu, Pasca Diberhentikannya Ummi Wahyuni Oleh DKPP

Hedi mengatakan, bersama anggota komisioner lain akan berupaya memastikan, tahapan krusial Pilkada serentak 2024 yakni penghitungan suara tetap berjalan baik, meski KPU Jabar tengah menghadapi masalah ini.

KPU Jabar Pastikan Tahapan Pilkada Serentak Tidak Terganggu, Pasca Diberhentikannya Ummi Wahyuni Oleh DKPP
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya putusan DKPP yang memberhentikan Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.

Hedi mengatakan, bersama anggota komisioner lain akan berupaya memastikan, tahapan krusial Pilkada serentak 2024 yakni penghitungan suara tetap berjalan baik, meski KPU Jabar tengah menghadapi masalah ini.

"Kami juga memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," ujar Hedi saat dihubungi, Senin 2 Desember 2024.

Mengenai nasib Ummi, Hedi mengatakan pihaknya mengaku sedih seiring adanya putusan dari DKPP tersebut.

Secepatnya kata dia, KPU Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka. 

Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan. 

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

Diketahui, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ummi Wahyuni belum memberikan respon atas putusan ini. Demikian pula para komisioner KPU Jabar, belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.

Sebelumnya, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 pukul 09.00 WIB lalu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David dalam keterangan resminya kala itu. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti