Kronologi Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Saudia Airlines, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Faisa, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut pertama kali diterima pada pukul 07.30 WIB melalui surat elektronik oleh pihak PT Angkasa Pura Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Sebuah insiden mengejutkan terjadi saat pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5726 yang mengangkut 442 jamaah haji asal Indonesia harus mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Selasa 17 Juni 2025, menyusul adanya ancaman bom yang dikirim melalui email anonim.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Faisa, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut pertama kali diterima pada pukul 07.30 WIB melalui surat elektronik oleh pihak PT Angkasa Pura Indonesia.
Pesan tersebut mengklaim adanya rencana peledakan pesawat Saudia SV-5726 yang terbang dari Jeddah menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Dalam email tersebut, orang tak dikenal mengancam akan meledakkan pesawat yang membawa 207 jemaah laki-laki dan 235 jemaah perempuan kloter 12 JKS,” ungkap Lukman dalam pernyataan resminya.
Menanggapi ancaman itu, Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) dan menginstruksikan seluruh anggota Komite Keamanan Bandara untuk siaga penuh.
Namun, pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk mengalihkan penerbangan (divert) ke Bandara Kualanamu, Medan, guna dilakukan pemeriksaan intensif dan pengamanan lebih awal.
Sesampainya di Medan, pihak Bandara Kualanamu juga mengaktifkan EOC dan mengerahkan seluruh unit keamanan, termasuk koordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah II. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian pun langsung dikerahkan dan bersiap di lapangan.
Pada pukul 10.55 WIB, pesawat berhasil mendarat dengan aman di lokasi parkir khusus (isolated parking position) di Bandara Kualanamu. Seluruh penumpang langsung dievakuasi, dan pesawat disterilkan dengan penyisiran menyeluruh oleh tim Jihandak.
Lukman memastikan bahwa penanganan ancaman ini telah mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandara, dan aparat terkait untuk memastikan kondisi aman dan terkendali,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati


