Kronologi Penembakan Sesama Polisi, Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Kadiv Propam?
Polri mengungkap kronologi penembakan antaranggota polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Markas Besar (Mabes) Polri mengungkapkan kronologi penembakan yang terjadi antaranggota polisi.
Peristiwa yang penembakan sesama polisi ini menyebabkan satu orang anggota yang bertugas di Propam Polri, Brigadir J meninggal dunia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penembakan sesama polisi tersebut terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga: Anak Buah Diduga Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Sikap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
"Benar, terjadi kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," ujarnya.
Ramadhan mengatakan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut terjadi di rumah dinas pejabar Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peristiwa singkat saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur," kata Ramadhan dikutip Inilahkoran dari Antara, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Lagi, DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Dana CSR Tahun 2021
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Brigadir J mengacungkan senjata api dan melakukan penembakan sehingga Bharada E mencoba mengindari dan membalas tembakan tersebut.
"Penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, desas-desus terjadinya penembakan antaranggota Polri itu dilatar belakangi lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sempat Dituduh Lakukan Pemukulan, Marissya Icha Bongkar Video CCTV Saat Dilabrak Medina Zein
Akan tetapi, hingga kini kasus tersebut masih ditelusuri dan didalami oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.
"Ini sedang didalami motif dari melakukan penembakan ini. Yang jelas proses pidana sudah berjalan, kalau terbukti ditindak tegas," jelasnya.***
Editor : inilahkoran


