Lagi, DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Dana CSR Tahun 2021

DPRD Kota Bogor menyoroti tidak adanya kejelasan terhadap laporan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kota Bogor.

Lagi, DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Dana CSR Tahun 2021
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyoroti tidak adanya kejelasan terhadap laporan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).

INILAHKORAN, Bogor- DPRD Kota Bogor baru saja selesai melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021 ditingkat komisi-komisi dan Badan Anggaran.

Dalam pembahasan PP-APBD 2021, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyoroti tidak adanya kejelasan terhadap laporan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kota Bogor di tahun 2021.

Jenal menerangkan bahwa TJSL harus dicatat karena masuk kedalam pendapatan daerah yang tercatat di APBD dari sumber lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Jelang Comeback, BLACKPINK Akan Menggelar Konser In-Game Pertama di PUBG Mobile Akhir Bulan Ini

"Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga sudah diatur dalam Pasal 295 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menerangkan bahwa Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap pria yang akrab disapa JM ini pada Selasa 12 Juli 2022.

JM menerangkan, sedangkan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

"Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa alokasi dana TJSL untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah," terang JM.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 12 Juli 2022: Gantikan Posisi Al, Sal Hadir Lengkapi Keluarga Alfahri

JM meminta agar Pemkot Bogor segera menyampaikan laporan dan TJSL 2021. Hal tersebut jelas sudah tertuang didalam ayat (3) pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan yang berbunyi Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TJSL setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Nantinya dari laporan ini kami bisa tahu bahwa untuk melakukan pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan sosial kami bisa memaksimalkan dana TJSL ini," jelas JM.

JM membeberkan, isu terkait kesehatan masih menjadi persoalan serius yang harus bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bogor, sehingga menurut JM dana CSR ini bisa digunakan untuk membantu warga miskin yang mengalami tunggakan BPJS Kesehatan.

"Dana CSR ini bisa ditingkatkan lagi penggunaannya dengan perencanan yang maksimal dari pihak tim faslitator TJSL, contohnya untuk membantu warga yang menunggak BPJS Kesehatan," bebernya.

Baca Juga: Tak Ingin Berpisah, Semua Member TWICE Perpanjang Kontrak dengan JYP Entertainment

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang sementara ia terima, didalam data LKPJ 2021, dana CSR Kota Bogor hanya sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 17 perusahaan yang menyalurkan.

"Jumlahnya mengalami penurunan dari tahun 2020, yang tadinya Rp4 miliar dengan 18 perusahaan. Tentu ini menjadi perhatian kami," terang Mohan.

Untuk itu, Mohan mengungkapkan, Komisi IV DPRD Kota Bogor telah meminta ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kota Bogor data perusahaan yang memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR.

Baca Juga: UKM Pencak Silat Unikom Borong 12 Gelar pada Kejuaraan Pesilat Championship Jabar 2022

"Nantinya dari data-data tersebut akan kami pantau langsung penyaluran dana CSR tersebut," pungkasnya.***(Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran