Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara

Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang didakwakan tim JPU KPK. 

Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang didakwakan tim JPU KPK

Hal itu disampaikan Rizky usai sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap bencana Covid-19, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (25/8/2021). 

"Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan," katanya. 

Baca Juga : Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen

Bahkan ia mengklaim kasus yangbmenjerat kliennya tersebut murni jual beli. Bahkan Aa Umbara disebut mengeluarkan dana pribadi membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan guna mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD. 

"Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," ujarnya. 

Terkait hal tersebut, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut. 

Baca Juga : Unpad Berduka, Prof. Kusmayadi Tutup Usia

Sementara itu di persidangan Rizky dan timnya sempat mengajukan permohonan sidang secara offline atau terdakwa dihadirkan ke persidangan, dan penahanan pun dipindahkan ke Kota Bandung. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani