Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan Tegaskan Obyek Sengketa di Tatar Pitaloka Tidak Dapat Dieksekusi
Kuasa Hukum PT Belaputera Intiland sebagai pengembang Kota Baru Parahyangan angkat bicara mengenai adanya tuntutan ahli waris Syekh Abdurrahman yang mengaku memiliki lahan seluas 10,041 hektare yang kini menjadi kluster Tatar Pitaloka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kuasa Hukum PT Belaputera Intiland sebagai pengembang Kota Baru Parahyangan angkat bicara mengenai adanya tuntutan ahli waris Syekh Abdurrahman yang mengaku memiliki lahan seluas 10,041 hektare yang kini menjadi kluster Tatar Pitaloka sebagai obyek sengketa.
Terkait obyek sengketa di Tatar Pitaloka tersebut, Roely Panggabean selaku kuasa hukum Kota Baru Parahyangan mengaku telah mengirimkan surat Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung dengan tembusan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Bandung Khusus IA.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya 10,041 Ha, persil No 40 D.IV yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung itu tidak dapat dilaksanakan alias non executable.
Selain itu, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023 menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memutuskan permohonan pemohon ditolah karena Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa tidak dapat dieksekusi.
Tak hanya itu, Roely menegaskan tidak ada amar putusan pengadilan yang memutuskan/menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu/tidak sah.
"Penerbitan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024 terindikasi adanya maladministrasi (perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang). Perihal maladministrasi ini, tertuang dalam surat Kantor Hukum Roely Panggabean dan Rekan Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima INILAHKORAN, Selasa 4 Juni 2024.
Dia pun menjelaskan, alasan keberatan lainnya terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering/pemeriksaan setempat tersebut di atas adalah obyek bidang tanah konstatering/kemeriksaan ketempat yang terletak pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," tegasnya.
Sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, dia pun menuturkan penjelasan itu sebagai penyeimbang informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin (29 April 2024), Senin (6 Mei 2024), dan Rabu (15 Mei 2024) yang menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar
Pitaloka.
"Ini juga sebagai salah satu wujud tanggung jawab PT Belaputera lntiland dalam menyikapi situasi dan kondisi yang telah lerjadi agar khalayak umum dan penghuni perumahan Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana mestinya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ketiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.
Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan 10,041 hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan.***
Editor : Doni Ramdhani

