Kuasa Hukum Ridwan Kamil Nilai Gugatan Lisa Mariana Kontradiktif
Pengadilan Negeri PN Bandung menggelar sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis 19 Juni 2025. Adapun sidang beragendakan pembacaan gugatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri PN Bandung menggelar sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis 19 Juni 2025. Adapun sidang beragendakan pembacaan gugatan.
Usai persidangan, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar membantah seluruh dalil gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Ia menyebutnya gugatan yang diajukan Lisa penuh kontradiksi. Dalam petitum gugatan, pihak penggugat menyebut anak tersebut adalah anak Ridwan Kamil.
Namun pada saat yang sama, mereka juga mengajukan permintaan tes DNA.
"Ini kan gugatannya kontradiktif. Satu sisi dia mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM dengan RK, tapi satu sisi dia minta tes DNA," ujar Muslim saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Kamis 19 Juni 2025.
Menurut Muslim, berdasarkan pengakuan Lisa sendiri, anak yang dimaksud lahir pada Januari 2022 dengan kondisi normal. Jika dihitung mundur dari waktu kelahiran, pembuahan terjadi sekitar Mei 2021. Sementara pertemuan pertama Lisa dengan Ridwan Kamil disebut baru terjadi pada Juni 2021.
"Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun juga tidak terbukti, tidak nyambung gitu," kata Muslim.
Ia juga menyebut klaim ganti rugi materil senilai Rp6,6 miliar dan immaterial yang diajukan Lisa Mariana tidak memiliki dasar hukum.
"Di dalam gugatan ganti rugi materialnya, dia menyampaikan jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak dan lain-lain. Itu menurut kami ngawur, termasuk ganti rugi immateriil nya," ucapnya.
Untuk itu, pihak Ridwan Kamil pun bakalan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebesar Rp100 miliar atas tuduhan yang mereka nilai mencemarkan nama baik klien mereka.
Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya intervensi dari pihak lain yang mengaku sebagai ayah biologis anak tersebut.
"Sudah ada yang mengaku sebagai ayahnya. Mungkin akan masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara ini," tuturnya.
sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 Juni 2025 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Editor : Doni Ramdhani

