Kuat Pisan....Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan anak santrinya, dituntut hukum mati. Selain itu, dia juga dituntut hukuman kebiri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan anak santrinya, dituntut hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain dituntut hukuman mati, Herry juga dituntut untuk disuntik kebiri.
Kajati Jabar Asep Mulyana, yang menjadi tim JPU mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan kejahatan terdakwa yang dianggap merupakan kejahatan serius.
Asep menuturkan ada beberapa hal yang menjadi dasar tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan. Pertama perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius.
"Kedua kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didikanak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," ucapnya, usai sidang, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Jeger...Jaksa Tuntut Herry Wirawan Guru Cabuli Santri Hukuman Mati
Lanjut Asep, dasar lainnya, terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, Kanker serviks dan meningkatkan angka mobilitas.
"Lalu, kekerasan seksual oleh terdakwa, terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak anak mengikuti nafsu sek dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi siang sore bahkan malam," ucapnya.
Sebagai pemberatan, terdakwa memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justirikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan.
Baca Juga: Herry Wirawan, Terdakwa Guru Cabul Pesantren Bandung Siap-siap Dijatuhi Hukuman Kebiri
Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.
"Terakhir perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan korban ekonomi fisik yang kemungkinan dampak sosial berbagaiaspek," kayanya. (cesar yudistira)
Baca Juga: Pakai Peci Hitam dan Kemeja Putih, Herry Wirawan Hadir dalam Sidang Tuntutan di PN Bandung
Editor : inilahkoran


