Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Buronan Ini Diciduk Tim Gabungan Kejati Jabar

Lagi asik nongkrong di kafe, Trisna buronan kasus penganiyaan ditangkap tim gabungan Kejati Jabar dan Kejagung di sebuah kafe di Bandung.

Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Buronan Ini Diciduk Tim Gabungan Kejati Jabar
Trisna buronan kasus penganiyaan Kejari Majalengka diciduk saat nongkrong di kafe oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejagung di Bandung.

 

INILAHKORAN, Bandung - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan tim Kejati Jabar, meringkus seorang buronan yang telah bersembunyi sejak tahun 2018 dalam kasus penganiayaan.

Buronan tersebut, bernama Trisna Muliana Sugiarto (30),  ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah kafe di Bandung, pada Rabu 19 Januari 2022.

"Sudah diamankan oleh tim gabungan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Baca Juga: Setahun Buron ke Palembang, Mantan Kades Cihawuk Dicokok Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Adapun buronan tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka di tahun 2019. Namun dia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh MA, putusan PN dikuatkan namun terdakwa tetap menghindar.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga Kejaksaan Negeri Majalengka meminta bantuan melalui ke Kejaksaan Agung melalui Kejati Jabar untuk melakukan pencarian. Kemudian setelah ditelusuri, akhirnya berhasil kita amankan tadi di Bandung," kata Dodi.

Kasusnya sendiri, karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yopi Febrianto pada Mei 2018.

Baca Juga: Sikat Rp18 M Uang Negara Lalu Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Tertangkap di Kopo Bandung

Perselisihan keduanya bemula dari komentar Facebook. Korban tak terima dengan tulisan terdakwa yang langsung meminta klarifikasi terhadap terdakwa. Di saat itu terjadi cekcok hingga terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada wajah korban.

Adapun vonisnya, yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Hakim pun memutus kasus itu dengan menghukum terdakwa hukuman 1 bulan dan 15 hari penjara. (Cesar Yudistira) 

 


Editor : inilahkoran