Lahan Desa Diserobot Mafia Tanah, Warga Desa Sukaresik Geruduk Kantor Kecamatan Hingga BPN

Warga Desa Sukaresik mendatangi Kantor BPN Pangandaran, Minggu 28 Juli 2024. Kedatangan mereka untuk menuntut lahan Tanjung Cemara, Pangandaran dikembalikan kepada pemerintah desa. Pasalnya, saat ini diduga tanah tersebut diserobot mafia tanah.

Lahan Desa Diserobot Mafia Tanah, Warga Desa Sukaresik Geruduk Kantor Kecamatan Hingga BPN
Para warga Desa Sukaresik Pangandaran menuntut kejelasan dalam polemik tanah di lahan Tanjung Cemara yang diduga telah dikuasai mafia tanah. (istimewa)

 INILAHKORAN, Bandung - Warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, mendatangi Kantor Kecamatan Sidamulih, Pangandaran, Minggu (28/7/2024).

Kedatangan mereka untuk menuntut lahan Tanjung Cemara, Pangandaran, dikembalikan kepada pemerintah desa. Pasalnya saat ini diduga tanah tersebut diserobot oleh mafia tanah

Aksi ini merupakan aksi kelanjutan yang dilakukan oleh warga. Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juli 2024, ratusan warga Desa Sukaresik menggeruduk Kantor BPN Pangandaran.

Mereka, para warga menuntut kejelasan dalam polemik tanah Tanjung Cemara yang diduga telah dikuasai mafia tanah. Bahkan warga sempat mendatangi lokasi tanah di Tanjung Cemara Sukaresik, yang telah di pagar oleh seseorang berinisial CS yang diduga merupakan mafia tanah

Warga menyebut, tanah yang sebelumnya merupakan hak milik desa, kini dikuasai oleh mafia tanah yang juga sekaligus pengusaha di Pangandaran. Aksi unjuk rasa itu mendapat penjagaan ketat oleh petugas keamanan.

Korlap aksi sekaligus warga Desa Sukaresik, Jemono menuturkan, polemik yang terjadi di Tanjung Cemara merupakan praktik mafia tanah, penyerobotan lahan, pencuri dan penjahat berkedok investor. Pihaknya berharap tanah Tanjung Cemara dikembalikan ke Desa Sukaresik.

"Menurut tiga surat yang kami terima, itu semuanya tanah milik kas desa atau dulu disebut tanah pangonan dengan dasar surat dari Bupati Ciamis saat itu dan surat Gubernur Jabar serta surat keterangan dari tiga kepala desa," terang Jemono. 

Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan kasus tanah Tanjung Cemara. Poin pertama, warga menilai 
bahwa polemik yang terjadi di Tanjung Cemara secara jelas dan terang-terangan adalah praktek mafia tanah, penyerobot lahan, pencuri dan penjahat berkedok investor yang harus dilawan sampai titik darah penghabisan

Warga juga menyatakan, siapapun oknum, apapun institusinya, setinggi apapun membantu, pangkat dan jabatannya yang melindungi, memfasilitasi dan membekingi mafia tanah di Tanjung Cemara akan dilawan dan kejar sampai ke ujung dunia sekalipun.

Warga Desa Sukaresik menyatakan mereka merupakan manusia yang mempunyai harga diri dan kehormatan, siap mempertahankan tanah warisan leluhurnya dari gangguan siapapun bahkan jika harus ditebus dengan nyawa sekalipun.

Poin keempat, warga menyatakan bahwa tokoh ulama Desa Sukaresik sudah menyatakan memperjuangkan tanah Tanjung Cemara adalah fardu ain yang hukumnya wajib bagi setiap warga Desa Sukaresik yang memiliki keimanan kepada Allah SWT.

"Namun jika poin lima tidak dilakukan, diabaikan, dianggap angin lalu, maka kami akan menganggap semua pihak yang berkomplot dengan para mafia tanah yang melakukan penyerobotan tanah di desa kami, mereka kami nyatakan sebagai musuh yang nyata bagi warga Desa Sukaresik bagaikan iblis laknatullah," begitu poin keenam dari sikap warga.

Poin terakhir, warga menyatakan tidak akan pernah berdamai dengan penyerobot lahan tanah desanya hingga akhir hayat di kandung badan.

Warga Desa Sukaresik berharap, polemik tanah Tanjung Cemara dapat segera diselesaikan dan tidak ada lagi pencatutan kepemilikan tanah oleh mafia. Warga akan menggelar pertemuan selanjutnya untuk mengawal masalah tanah tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus tanah Tanjung Cemara juga sempat mencuat ketika 
dua orang warga melapor ke polisi karena diduga menjadi korban dari mafia tanah

Dua orang warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kab. Pangandaran itu bernama Iing Solihin dan Unih sudah melapor ke Polres Pangandaran atas dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUPH tentang pemalsuan surat, dengan terlapor Tjahja Santoso pada bulan Februari 2024.

Kuasa hukum kedua warga memutuskan untuk membuat permohonan pengalihan laporan polisi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, pada Senin, 27 Mei 2024. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan kasus tersebut lebih cepat dan transparan.
[19.49, 28/7/2024] +62 877-0905-5507: Kasus itu awalnya sudah dilaporkan ke Polres Pangandaran, namun seolah-olah jalan di tempat. Pasalnya, meski tanah tersebut masih berstatus quo, terlapor kerap kali meminta pegawainya untuk melakukan aktivitas pembangunan dengan menggunakan alat berat.

Saat ini, di atas lahan seluas 6 hektare yang dipermasalahkan, dikuasai pihak swasta dan dipasangi tembok pembatas. Informasi yang diterima warga, di atas lahan itu akan dibangun hotel.

Warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, mendatangi Kantor Kecamatan Sidamulih, Pangandaran, Minggu (28/7/2024). Kedatangan mereka untuk menuntut lahan Tanjung Cemara, Pangandaran, dikembalikan kepada pemerintah desa. Pasalnya saat ini diduga tanah tersebut diserobot oleh mafia tanah

Aksi ini merupakan aksi kelanjutan yang dilakukan oleh warga. Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juli 2024, ratusan warga Desa Sukaresik menggeruduk Kantor BPN Pangandaran.

Mereka, para warga menuntut kejelasan dalam polemik tanah Tanjung Cemara yang diduga telah dikuasai mafia tanah. Bahkan warga sempat mendatangi lokasi tanah di Tanjung Cemara Sukaresik, yang telah di pagar oleh seseorang berinisial CS yang diduga merupakan mafia tanah

Warga menyebut, tanah yang sebelumnya merupakan hak milik desa, kini dikuasai oleh mafia tanah yang juga sekaligus pengusaha di Pangandaran. Aksi unjuk rasa itu mendapat penjagaan ketat oleh petugas keamanan.

Korlap aksi sekaligus warga Desa Sukaresik, Jemono menuturkan, polemik yang terjadi di Tanjung Cemara merupakan praktik mafia tanah, penyerobotan lahan, pencuri dan penjahat berkedok investor. Pihaknya berharap tanah Tanjung Cemara dikembalikan ke Desa Sukaresik.

"Menurut tiga surat yang kami terima, itu semuanya tanah milik kas desa atau dulu disebut tanah pangonan dengan dasar surat dari Bupati Ciamis saat itu dan surat Gubernur Jabar serta surat keterangan dari tiga kepala desa," terang Jemono. 

Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan kasus tanah Tanjung Cemara. Poin pertama, warga menilai 
bahwa polemik yang terjadi di Tanjung Cemara secara jelas dan terang-terangan adalah praktek mafia tanah, penyerobot lahan, pencuri dan penjahat berkedok investor yang harus dilawan sampai titik darah penghabisan

Warga juga menyatakan, siapapun oknum, apapun institusinya, setinggi apapun membantu, pangkat dan jabatannya yang melindungi, memfasilitasi dan membekingi mafia tanah di Tanjung Cemara akan dilawan dan kejar sampai ke ujung dunia sekalipun.

Warga Desa Sukaresik menyatakan mereka merupakan manusia yang mempunyai harga diri dan kehormatan, siap mempertahankan tanah warisan leluhurnya dari gangguan siapapun bahkan jika harus ditebus dengan nyawa sekalipun.

Poin keempat, warga menyatakan bahwa tokoh ulama Desa Sukaresik sudah menyatakan memperjuangkan tanah Tanjung Cemara adalah fardu ain yang hukumnya wajib bagi setiap warga Desa Sukaresik yang memiliki keimanan kepada Allah SWT.

"Namun jika poin lima tidak dilakukan, diabaikan, dianggap angin lalu, maka kami akan menganggap semua pihak yang berkomplot dengan para mafia tanah yang melakukan penyerobotan tanah di desa kami, mereka kami nyatakan sebagai musuh yang nyata bagi warga Desa Sukaresik bagaikan iblis laknatullah," begitu poin keenam dari sikap warga.

Poin terakhir, warga menyatakan tidak akan pernah berdamai dengan penyerobot lahan tanah desanya hingga akhir hayat di kandung badan.

Warga Desa Sukaresik berharap, polemik tanah Tanjung Cemara dapat segera diselesaikan dan tidak ada lagi pencatutan kepemilikan tanah oleh mafia. Warga akan menggelar pertemuan selanjutnya untuk mengawal masalah tanah tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus tanah Tanjung Cemara juga sempat mencuat ketika 
dua orang warga melapor ke polisi karena diduga menjadi korban dari mafia tanah

Dua orang warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kab. Pangandaran itu bernama Iing Solihin dan Unih sudah melapor ke Polres Pangandaran atas dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUPH tentang pemalsuan surat, dengan terlapor Tjahja Santoso pada bulan Februari 2024.

Kuasa hukum kedua warga memutuskan untuk membuat permohonan pengalihan laporan polisi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, pada Senin, 27 Mei 2024. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan kasus tersebut lebih cepat dan transparan.
[19.49, 28/7/2024] +62 877-0905-5507: Kasus itu awalnya sudah dilaporkan ke Polres Pangandaran, namun seolah-olah jalan di tempat. Pasalnya, meski tanah tersebut masih berstatus quo, terlapor kerap kali meminta pegawainya untuk melakukan aktivitas pembangunan dengan menggunakan alat berat.

Saat ini, di atas lahan seluas 6 hektare yang dipermasalahkan, dikuasai pihak swasta dan dipasangi tembok pembatas. Informasi yang diterima warga, di atas lahan itu akan dibangun hotel.


Editor : Doni Ramdhani