Langgar Absensi Digital saat WFH, ASN Kota Bandung Bakal Dikenakan Sanksi
ASN Kota Bandung bakal dikenakan sanksi jika melaanggar aturan WFH dan tidak mengisi absensi digital
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penerapan aplikasi absensi digital Gercep Mobile bari para ASN saat WFH bukan hanya sekadar kebijakan, melainkan aturan dengan berisi sanksi jiga tidak dilaksanakan.
“Kalau melanggar, sanksinya ada. Itu nanti akan disusun oleh Bagian Organisasi (Bagor). Penggunaan aplikasi ini bersifat wajib bagi seluruh ASN di Kota Bandung," kata Evi Hendarin, Rabu 1 April 2026.
Menurut dia, saat ini absensi ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung dilakukan melalui Gercep Mobile yang tersedia di perangkat Android. Sementara versi iOS, masih dalam tahap pengembangan.
"Kebijakan ini berlaku dalam skema kerja dari rumah (WFH) dengan pengecualian bagi ASN yang bertugas memberikan layanan langsung seperti tenaga kesehatan di Puskesmas, guru maupun petugas pemadam kebakaran," ucapnya.
Evi menjelaskan, dari total sekitar 22.000 ASN di Kota Bandung. Sebagian dapat menjalani WFH dengan mekanisme tertentu. Namun pihaknya menegaskan, sektor layanan publik tidak bisa ikut serta dalam skema tersebut.
"Kurang lebih sampai 40 persen, dengan skema tadi. Karena ada instansi seperti DLH yang tidak bisa WFH, misalnya soal pengelolaan sampah. Damkarmatan juga tidak mungkin,” ujar dia.
Editor : Ahmad Sayuti


