Langkah Solidifikasi Limbah Batu Bara di Cihampelas Belum Dilakukan, DLH KBB Masih Menunggu Hasil Kajian Polda Jabar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum bisa melaksanakan tindakan solidifikasi untuk menangani limbah hasil pembakaran batu bara yang tercecer di sepanjang Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Kecamatan Cihampelas.

Langkah Solidifikasi Limbah Batu Bara di Cihampelas Belum Dilakukan, DLH KBB Masih Menunggu Hasil Kajian Polda Jabar
DLH KBB saat ini masih menunggu hasil kajian tersebut guna memastikan apakah langkah solidifikasi tak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum bisa melaksanakan tindakan solidifikasi untuk menangani limbah hasil pembakaran batu bara yang tercecer di sepanjang Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Kecamatan Cihampelas.

Pasalnya, DLH KBB saat ini masih menunggu hasil kajian tersebut guna memastikan apakah langkah solidifikasi tak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Diketahui, DLH KBB sebelumnya bakal mengambil langkah pemulihan lingkungan dampak dari limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) yang tercecer di sepanjang irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas. Yakni dengan melakukan solidifikasi atau proses pemadatan FABA.

Langkah solidifikasi itu dilakukan lantaran pihaknya kesulitan penanganan faba yang tercecer.
 
Kepala DLH KBB Ibrahim Aji menjelaskan, rencana tindakan solidifikasi itu setelah pihaknya berkonsultasi dan melakukan penelusuran literasi, yakni dengan cara menutup limbah batu bara tersebut dengan material semen sehingga terjadi pengerasan.

"Fokus kita bagaimana pemulihan lingkungan. Kemudian bagaimana agar Faba yang ada itu bisa bermanfaat bagi kita dengan solidifikasi, kalau bisa dicor," kata Ibrahim, Senin 4 November 2024.

Namun, ungkap Ibrahim, guna memastikan proses solidifikasi ini ramah lingkungan dan tak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari pihaknya pun masih menunggu hasil sampel yang tengah tengah dikaji oleh Polda Jawa Barat.

"Nunggu kajian, sampel sudah diambil di Polda," ujarnya.

Selain itu, sambung Ibrahim, saat ini proses penegakan hukum kasus pembuangan limbah batu bara tanpa izin yang mencemari lingkungan permukiman di wilayah Cihampelas itu menjadi tanggung jawab Polda Jabar. 

Kendati begitu, hingga kini Polda Jabar masih belum terindentifikasi perusahaan mana yang membuang limbahnya tanpa izin tersebut.

"limbah Cihampelas kita di LG sedang mengkaji masalah dampak lingkungan, sementara untuk law enforcement, kita menunggu dari Polda," ujarnya.

Berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), terang Ibrahim, setiap perusahaan harus memiliki sistem pemgolahan limbah yang tergolong kedalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) salah satunya hasil pembakaran batu bara. Jika tidak, maka perusahaan wajib bekerja sama dengan pihak ke-tiga.

"Seharusnya sudah ada sistem pengolahan khusus IPAL, kalau perusahaan swasta ada. Atau limbah batu bara itu juga bisa diambil oleh perusahaan yang sudah beriizin dan punya pengolahan limbah," katanya.

Ibrahim pun tak memungkiri, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat membuat minimnya pengetahuan terhadap material B3. 

Menurutnya, hal ini menjadi faktor lolosnya para pelaku, baik perusahaan maupun transporter membuang limbah batu bara disembarang tempat.

"Kalau saya lihat di lapangan ada juga masyarakat Cihampelas yang meminta, pas verifikasi lapangan masyarakat yang ingin bangun rumah minta diurug dengan limbah batu bara, artinya ada ketidaktahuan dari masyarakat itu perlu kita sosialisasi," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani