Lantaran Gratis, Dedi Mulyadi Bakal Minta Bengkel Resmi Lakukan Uji KIR
Gubernur Jawa Barat berencana bakal mengalihkan uji KIR dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke bengkel resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat berencana bakal mengalihkan uji kir dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke bengkel resmi.
Dedi mengatakan, uji kelayakan kendaraan atau KIR sejak Januari 2024 telah gratis, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Lantaran gratis, dinilainya dapat berpotensi terjadinya pemeriksaan uji kir asal-asalan, karena tidak ada keuntungan bagi penyelenggara pemerintah, dalam hal ini Dishub.
"KIR kan selama ini administratif. Orang-orang di KIR (pemeriksa) kemudian Acc (setuju). Apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR, karena enggak ada lebihnya," ujar Dedi dikutip Minggu 2 November 2025.
Sebab itu, Pemprov Jabar berencana akan mengubah regulasi dengan meminta bengkel resmi perusahaan otomotif melakukan pemeriksaan sendiri untuk uji kir.
"Nah, sehingga saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di KIR di Dishub. KIR-nya adalah di bengkel resmi. Di bengkel resmi nanti yang mengeluarkan surat keterangan, setelah itu baru di KIR-nya keluar," ucapnya.
bengkel resmi dari produk mobil tersebut dapat melakukan uji kir lanjut Dedi, di mana ini akan mulai efektif berlaku pada Januari 2026 mendatang.
"bengkel resmi dari produk mobil itu. (Mulai) Januari," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

