Lapak Dagangan Ilegal Berdiri di Kawasan Ruas Jalan Alun-alun Cimahi, Pemkot Bakal Telusuri Bekingnya

Keberadaan deretan tenda pedagangan makanan dan minuman di kawasan ruas jalan Alun-alun Cimahi membuat kendaraan tak bisa melintas.

Lapak Dagangan Ilegal Berdiri di Kawasan Ruas Jalan Alun-alun Cimahi, Pemkot Bakal Telusuri Bekingnya
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, sidak ke lapak pedagang di kawasan Alun-alun Cimahi itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi viral di media sosial ada perselisihan antara pedagang yang mendiami kios di bangunan bekas Bioskop Rio. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Keberadaan deretan tenda pedagangan makanan dan minuman di kawasan ruas jalan Alun-alun Cimahi membuat kendaraan tak bisa melintas.

Tak cuma itu, Pemkot Cimahi kecolongan lantaran keberadaan lapak tersebut diketahui tak berizin. Padahal, lapak dagang tersebut sudah sepekan berdiri dan menjadi tujuan warga untuk ngabuburit.

Alhasil, kondisi tersebut mendapat perhatian Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana-Adhitia Yusdhistira yang langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak lapak tersebut.

Selain itu, sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan pemilik kios permanen di Jalan Ria, berseteru dengan oknum warga yang diduga membekingi keberadaan lapak dagang ilegal tersebut.

Dari hasil sidak itu terungkap, para pelapak dadakan itu membayar dengan nominal tertentu pada seseorang yang tak mereka kenal. Salah satunya Yusron, pemilik lapak sepatu yang dibangun tepat di depan Kantor DPRD Kota Cimahi.

"Saya bayar Rp2,5 juta sama orang, untuk 1 lapak ukuran 2x2 meter. Saya ambil 2 lapak, jadi bayarnya sekitar Rp5 juta. Terus bayar listrik sama sampah juga," kata Yusron saat ditanyai oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Yusron pun berharap pemkot tak membongkar lapak dagang tersebut dan mengizinkan mereka tetap berjualan sampai akhir bulan Ramadan lantaran sudah mengeluarkan modal.

"Saya minta ke Pak Wali Kota supaya tidak dibongkar lapaknya, soalnya sudah keluar modal. Izinkan jualan sampai malam takbiran," ucapnya.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, sidak ke lapak pedagang di kawasan Alun-alun Cimahi itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi viral di media sosial ada perselisihan antara pedagang yang mendiami kios di bangunan bekas Bioskop Rio. 

"Jadi viral ada berita di medsos intinya pedagang komplain adanya lapak ini. Jadi dagangan pemilik kios yang sudah lama itu jadi sepi. Akhirnya saya setelah melihat itu turun tangan. Saya sidak dan tanya langsung para pedagang, seperti apa keluhannya," kata Ngatiyana.

Ngatiyana mengungkapkan, dari hasil sidak yang dilakukan terungkap kalau lapak tersebut tak berizin. Bahkan, para pelapak itu juga mencuri listrik dari sumber di Alun-alun dan pos satpam DPRD Kota Cimahi untuk operasional.

"Ternyata operasional lapak ini, seperti lampu dan alat elektronik lainnya itu menggunakan listrik yang mereka curi dari pos DPRD Cimahi dan alun-alun. Itu harus dipertanggungjawabkan, kalau tidak bisa kami pidanakan," kata Ngatiyana. 

Saat ini, sambung Ngatiyana, pihaknya masih menelusuri siapa oknum yang membekingi keberadaan lapak dagang kuliner dan barang lainnya hingga menutup akses kendaraan. 

"Kita telusuri siapa yang bertanggungjawab di sini, pedagang belum mau jujur. Mungkin takut karena diintimidasi. Di pemerintah daerah tidak ada, jangan sampai ada yang membekingi seperti ini," ujarnya.

Ngatiyana menuturkan, oknum tersebut memberikan izin mendirikan lapak dagang tersebut dengan syarat pedagang menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi bagi setiap pedagangnya. 

"Ada unsur pungutan liar oleh oknum supaya pedagang bisa buka lapak di sini. Bahkan ada yang bayar Rp3 juta sampai Rp5 juta. Setelah ini akan kita bahas bagaimana selanjutnya," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani