Lebaran Tak Open House, Apel Pegawai Virtual, Tapi Berkerumun Gelar Halal Bihalal di Situ Bagendit
Dengan alasan agar tidak menimbulkan kerumunan karena masih pendemi Covid-19, baik Bupati Garut Rudy Gunawan maupun Wabup Helmi Budiman
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut-Dengan alasan agar tidak menimbulkan kerumunan karena masih pendemi Covid-19, baik Bupati Garut Rudy Gunawan maupun Wabup Helmi Budiman tidak menggelar open house pada hari Idul Fitri 1 Syawwal 1443 Hijriyah atau bertepatan 2 Mei 2022 Miladiyah ini.
Dengan alasan itu pula, upacara Apel Gabungan yang biasanya menandai hari pertama masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut pasca liburan panjang Idul Fitri tidak digelar di lapangan melainkan dilangsungkan secara virtual, Senin (9/5/2022).
Seorang warga Garut Ajang melalui media sosialnya bahkan sempat memposting penyesalannya tidak bisa menemui Wabup Helmi Budiman untuk bersilaturrahmi di rumah kediamannya di Intan Regency Tarogong Kidul pada hari lebaran.
Di arah pintu masuk menuju rumah Wabup bahkan terpampang pengumuman permohonan maaf rumah Wabup tak bisa menerima tamu sementara waktu.
Anehnya, acara Halal Bihalal para pegawai Pemkab Garut yang jelas-jelas menimbulkan kerumunan justru digelar tidak secara virtual melainkan langsung bertemu muka pada hari yang sama.
Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan rasa syukur karena bisa menggelar acara tasyakur binikmat setelah melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh di bulan Ramadlan 1443 H.
"Saya sendiri atas nama Bupati (dan) Wakil Bupati dan isteri, menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin bilamana ada kesalahan, baik sengaja maupun tidak disengaja," ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut serta masyarakat Garut yang hari ini belum terlayani.
Sebelumnya, Rudy mengklaim para ASN di lingkungan Pemkab Garut masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pasca liburan Idul Fitri hari itu mencapai sebesar seratus persen. Dia pun menegaskan tidak ada kebijakan WFH (work from home/bekerja dari rumah) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Garut.
Dia tak menyinggung mengenai adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 yang meminta agar sebesar 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau WFH, dan 50 persen lainnya WFO, mulai 8 hingga 13 Mei 2022.(zainulmukhtar)***
Editor : inilahkoran


