Ledia Hanifa Sambut Syukur Hak Hukum Penyandang Disabilitas Diakomodir dalam UU KUHAP Anyar

Pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang pada rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026, Selasa kemarin, menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ledia Hanifa Sambut Syukur Hak Hukum Penyandang Disabilitas Diakomodir dalam UU KUHAP Anyar
Bagi Fraksi PKS, salah satu terobosan paling penting dari KUHAP baru adalah hadirnya pasal-pasal perlindungan khusus untuk penyandang disabilitas. Anggota Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, pengaturan baru ini merupakan kemajuan yang selama ini dinantikan. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang pada rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026, Selasa kemarin, menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Bagi Fraksi PKS, salah satu terobosan paling penting dari KUHAP baru adalah hadirnya pasal-pasal perlindungan khusus untuk penyandang disabilitas. Anggota Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, pengaturan baru ini merupakan kemajuan yang selama ini dinantikan.

“Satu hal yang patut syukuri, dalam RUU yang kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang ada pasal-pasal yang secara khusus mengakomodir hak-hak para penyandang disabilitas di hadapan hukum. Ini adalah satu langkah maju yang sekaligus sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Ledia Hanifa dalam keterangannya, Rabu 19 November 2025

Sejumlah pasal dalam KUHAP baru memperkuat kewajiban negara memberikan akses keadilan setara bagi penyandang disabilitas. Antaranya, Pasal 34 mengatur fasilitas dukungan kebutuhan khusus, termasuk juru bahasa isyarat dan pendamping sesuai ragam disabilitas. Pasal 145 memastikan hak layanan dan sarana pemeriksaan yang ramah disabilitas.

Lalu, Pasal 146 memberi ruang rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku pidana yang memiliki disabilitas mental atau intelektual berat berdasarkan penetapan hakim. Pasal 228 mewajibkan penyediaan pendamping bagi terdakwa atau saksi penyandang disabilitas dan Pasal 236 menegaskan kesaksian penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum setara dengan saksi lainnya.

Ledia Hanifa menilai penguatan regulasi ini penting karena selama ini penyandang disabilitas kerap dirugikan dalam proses hukum akibat minimnya pendampingan.

“Ada satu kasus di Jawa Barat dimana ada seorang perempuan penyandang disabilitas tuna netra sekaligus tuna daksa dan tuna wicara yang diperkosa namun dalam proses penyidikan sebagai saksi dia tidak mendapat pendampingan sehingga sulit mendapatkan keadilan hukum,” paparnya.

Ia menambahkan, kasus-kasus penipuan terhadap penyandang tunanetra hingga anak dengan disabilitas mental yang diproses hukum tanpa pendampingan menunjukkan lemahnya sistem perlindungan sebelumnya.

“Sangat sulit bagi mereka mendapatkan keadilan dalam penyelesaian kasus hukumnya,” lanjutnya.

Dengan hadirnya KUHAP baru, Ledia Hanifa berharap penegak hukum benar-benar menjalankan kewajiban perlindungan inklusif bagi seluruh warga negara.

“Kehadiran Undang-Undang KUHAP yang baru ini diharapkan mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum sekaligus mendekatkan bangsa Indonesia pada cita-cita tercapainya suatu masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani