Libatkan Serikat Pekerja, Pemprov Jabar 'Rayu' Perusahaan Swasta Terapkan WFH
Pemprov Jabar terus berusaha mendorong perusahaan swasta terapkan WFH. Salah satunya, melibatkan serikat dan asosiasi pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai mendorong perusahaan swasta di 27 kabupaten/kota menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Namun, kebijakan WFH bagi perusahaan swasta masih sebatas imbauan tanpa kekuatan mengikat, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan pada Rabu (1/4/2026).
Dalam beleid itu, pemerintah meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD menerapkan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, pihaknya pun langsung meneruskan kebijakan tersebut ke pelaku usaha.
perusahaan diminta memberikan satu hari kerja dari rumah bagi karyawan, dengan mekanisme yang disesuaikan masing-masing sektor.
"Dari kami menyarankan atau mengimbau satu hari WFH. Soal waktu ataupun jenis pekerjaan, industri yang bisa dilakukan WFH ya itu diserahkan ke masing-masing perusahaan," ujar Firman, Kamis (2/4/2026).
Firman menegaskan, tidak semua sektor bisa menjalankan skema ini. Industri yang bergantung pada kehadiran fisik pekerja praktis tidak memiliki ruang untuk menerapkan WFH.
"Dalam artian ada beberapa perusahaan yang memang yang enggak bisa WFH gitu kan. Kayak misalnya rumah sakit kan tentunya kayak perawat dokter enggak mungkin. Atau manufaktur juga, kayak di pabrik-pabrik yang si pekerjanya megang mesin. Jadi tidak mungkin WFH," ucapnya.
Pemprov Jabar bahkan juga menggencarkan sosialisasi kebijakan tersebut melalui berbagai kanal, mulai dari asosiasi pengusaha hingga serikat pekerja. Upaya ini dilakukan untuk memperluas jangkauan implementasi di lapangan.
"Sudah melalui stakeholder kita mulai dari asosiasi kayak APINDO, Kadin, terus di forum HRD pun kita sudah sebarluaskan, terus serikat Pekerja pun kita sudah sebarkan. Terus melalui lembaga hubungan khusus kayak Bipartit di Dewan Pengupahan pun sudah diinformasikan termasuk ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota kita sudah sebarkan," katanya.
Meski demikian, Ia tidak menampik bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
"Tentunya tadi seperti prinsipnya bahwa surat edaran ini sifatnya imbauan. Dalam artian ini kesadaran publik untuk bersama-sama bisa melakukan ya penghematan energi," ungkapnya.
Dalam SE tersebut juga diatur sektor-sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH, seperti layanan kesehatan, energi, hingga ritel dan kafe yang membutuhkan interaksi langsung dengan konsumen.
"Di SE kan ada sektor-sektor yang dikecualikan lah untuk melakukan WFH kayak ada sektor retail perdagangan pun ini dikecualikan, terus sektor energi, retail kafe. Itu ya hal yang mungkin yang tidak mungkin di WFH ya mungkin ya tidak bisalah di WFH," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, efektivitas kebijakan WFH di Jawa Barat sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen pelaku usaha, bukan pada instrumen sanksi.
Firman pun menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur oleh pekerja.
"WFH ini bukan berarti libur ataupun bukan berarti tidak bekerja. Jadi WFH ini di SE tidak diberlakukan pemotongan upah dan sebagainya," tandasnya.***
Editor : Bsafaat

