Lima Jam Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Angkut Tiga Koper

Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung.

Lima Jam Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Angkut Tiga Koper
Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung./Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung.

Setelah kurang lebih lima jam melakukan penggeledahan, akhirnya petugas KPK keluar dengan membawa tiga koper. 

Tiga unit koper yang dibawa petugas KPK, diduga berisi dokumen dan hard disk. Koper-koper tersebut pun langsung dimasukan petugas ke dalam mobil. Tak menunggu lama, tim KPK langsung bergegas pergi meninggalkan lingkungan balai kota. 

Baca Juga : Dinilai Bakal Hambat Arus Mudik, Dishub KBB Bakal Hentikan Sementara Sejumlah Proyek di Sepanjang Jalan Raya Padalarang 

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, tidak mengetahui secara detail atas kegiatan penyidik KPK di hari ini, Senin 17 April 2023. Namun yang pasti, petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung. 

"Yang saya tahu di ruang kerja wali kota, ruang rapat kecil. Itu yang saya tahu. Ya termasuk Gedung ATCS dan Kantor Dishub," kata Ema Sumarna seusai mengantar tim penyidik KPK di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung. 

Ema kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui persis segala bentuk dokumen yang diambil tim penyidik KPK. Namun dari beberapa yang diperkirakan, beberapa diantaranya berupa hard disk yakni alat penyimpan konten digital. 

Baca Juga : Selain Ruang Wali Kota Bandung, Penyidik KPK Juga Geledah Ruang ATCS Milik Dishub

"Tetapi ruang kerja pak wali kota yang sempat disegel, saat ini sudah di buka dan bisa digunakan kembali. Tadi pimpinan bilang, sudah bisa dipergunakan. Mungkin akan di beres-beres lagi. Tetapi kemungkinan tidak akan digunakan untuk bekerja," ucapnya. 

Halaman :


Editor : JakaPermana