Lima Orang Afiliator Judi Online di Kabupaten Bandung Beromzet Miliaran Rupiah Diciduk Polisi

Satreskrim Polresta Bandung menciduk lima orang afiliator judi online di Kabupaten Bandung yang mempromosikan judi online melalui media sosial. 

Lima Orang Afiliator Judi Online di Kabupaten Bandung Beromzet Miliaran Rupiah Diciduk Polisi
Para pelaku atau afiliator itu mempromosikan situs afiliator, judi online di Kabupaten Bandung dengan cara memvideokan kemenangan mereka dan mengajak para pengikutnya (follower) untuk bermain di situs judi Toge123. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung menciduk lima orang afiliator judi online di Kabupaten Bandung yang mempromosikan judi online melalui media sosial. 

Para pelaku atau afiliator itu mempromosikan situs afiliator, judi online di Kabupaten Bandung dengan cara memvideokan kemenangan mereka dan mengajak para pengikutnya (follower) untuk bermain di situs judi Toge123.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku yang berfungi sebagai afiliator itu berpura-pura main judi online di Kabupaten Bandung live melalui saluran instagram. Kemudian seolah-olah  memenangkan taruhan, tujuannya agar para followernya di media sosial tertarik untuk bermain judi di situs Toge123.

"Mereka ini berpura-pura menang terus saat berjudi di situs tersebut. Padahal itu sudah disetting agar followernya tertarik menjadi afiliator para tersangka ini," kata Kusworo di Polresta Bandung di Soreang, Kamis 11 Juli 2024.

Dikatakan Kusworo, dari lima orang afiliator itu terdapat seorang perempuan selebram berinisial A (21). Ia dan ketiga orang lainya yakni AN (28), FA (23) bertindak sebagai streamer atau live di Istagram saat berjudi. 

Kemudian mereka mempromosikan situs judi online Toge123 kepada para followernya. Dari pekerjaannya ini, mereka mendapatkan imbalan sejumlah uang dari pelaku AM (40). 

"Nah pelaku AM inilah yang bertindak sebagai streamer sekaligus penghubung kepada pelaku J yang berada di Jerman. Bahkan, ketiga pelaku steamer ini juga diberi upah oleh J ini melalui pelaku AM. Nah pelaku AM ini juga punya jejaring atau bawahan lainnya sebanyak 40 an orang,"ujarnya. 

Kusworo melanjutkan, para pelaku ini telah menjankan aksinya kurang lebih 1,5 tahun. Nilai transaksi atau perputaran uang haram dari jaringan judi online yang dikelol AM ini pun mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan catatan transaksi perbankan selama tiga bulan terakhir saja, perputaran uang direkening mereka ini mencapai Rp3 miliar. 

"Para pelaku ini kami tangkap ada yang di wilayah Kabupaten Bandung dan diluar. Diantaranya pelaku AM dia kami tangkap di Jakarta," katanya.

Menurut Kusworo, para pelaku ini melanggar pasal 303  KUHP jo pasal 45 UUITE. Dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku streamer perempuan A, mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta setiap bulannya. Ia bertugas seolah bermain judi sambil berjoged-joged live di Istagram. Dalam sehari, ia berkewajiban tiga kali live atau memposting aktivitasnya yang dibarengi dengan promosi situs judi online Toge123.

"Saya dapat upah Rp1 juta per bulan. Yah tugasnya memposting sehari tiga kali dan live di media sosial. Saya menyesal karena apa yang didapatkan tidak sebanding dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani