Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Minta SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg
Kementan siapkan Juknis agar seluruh SPPG menyerap telur peternak rakyat seharga Rp26.500/kg demi stabilisasi harga dan mendukung Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) penyerapan telur oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga Rp26.500 per kilogram (kg) guna memperkuat stabilisasi harga dan melindungi peternak rakyat.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan kebijakan itu disiapkan sebagaimana arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman demi stabilitas harga telur ayam di tingkat produsen.
"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram," kata Agung dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2026).
Kementerian Pertanian mendorong seluruh SPPG menyerap telur peternak sesuai harga acuan Rp26.500 per kilogram guna menopang harga di tingkat peternak dan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Adapun Kementan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, dan pelaku usaha untuk mencari solusi atas rendahnya harga telur di tingkat hulu.
Agung mengatakan harga telur saat ini masih berada di bawah harapan peternak sehingga membutuhkan langkah penanganan bersama.
Salah satu langkah utama yang disepakati ialah mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menyerap telur peternak sesuai harga acuan pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram.
Agung menuturkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyerapan telur oleh seluruh SPPG di Indonesia.
"Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah, yaitu Rp26.500 per kilogram," bebernya.
Menurut Agung mengatakan peningkatan permintaan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan mampu mempercepat pemulihan harga telur sekaligus menjaga pendapatan peternak rakyat secara berkelanjutan.
"Kami diminta untuk segera menyiapkan konsep surat yang akan ditandatangani beliau kepada Kepala BGN. Karena Kepala BGN sangat memahami kondisi ini, beliau mantan Wakil Menteri Pertanian, saya yakin Juknis akan segera terbit," katanya.
Kementerian Pertanian optimistis penyerapan telur melalui SPPG dapat menjadi solusi sekaligus memperkuat stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan peternak, dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Editor : Ahmad Sayuti


