Lolos Hukuman Mati Herry Wirawan Tak Ajukan Banding

Herry Wirawan terpidana kasus pemerkosaan belasan santrinya, tak ajukan banding atas vonis hakim, yang menjatuhkan pidana seumur hidup

Lolos Hukuman Mati Herry Wirawan Tak Ajukan Banding
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan hukuman seumur hidup.



INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan terpidana kasus pemerkosaan belasan santrinya, tak ajukan banding atas vonis hakim, yang menjatuhkan pidana seumur hidup kepadanya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Herry Wirawan Ira Mambo.

"Jadi terhadap putusan adalah hak terdakwa menentukan sikap, karena tujuh hari telah terlewati, sampai Selasa kemarin, yah terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima," katanya, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Chanyeol EXO Mengunjungi Mendiang Kakeknya yang Merupakan Seorang Veteran Perang Korea

Ira mengatakan, sejak putusan kemarin ia terus berkomunikasi dengan Herry. Namun begitu, sampai waktu yang telah ditentukan, Herry tak juga mengambil sikap atau menyatakan banding atas putusan hakim.

"Yah jadi tetep itu hak terdakwa yah, apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Tapi karena telah terlewati dan kamipun berkomunikasi terus dengan terdakwa dia tidak ambil sikap. Menurut hukum acara karena sudah terlewati dianggap menerima. Jadi tidak banding. Kan kalau menyatakan banding sampai Selasa kemarin tujuh hari," ucapnya.

Terkait banding yan dilayangkan oleh JPU, Ira mengatakan pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding, jika telah menerima salinan banding dari JPU.

Baca Juga: Anak Pertama Atta-Aurel Lahir di Tanggal Cantik, Denny Darko Ungkap Keberuntungan Baby A

"Terhadap banding jaksa yang dinyatakan kemarin oleh jaksa hari Senin kan, jaksa menyatakan banding nih, sudah mendaftarkan yah tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran