Lonjakan Kendaraan Nataru, Dishub KBB Batasi Angkutan Barang di Jalan Strategis

Dishub Kabupaten Bandung Barat batasi operasional angkutan barang di tol dan jalan non-tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026 untuk mencegah kemacetan dan menjaga keamanan lalu lintas.

Lonjakan Kendaraan Nataru, Dishub KBB Batasi Angkutan Barang di Jalan Strategis
Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Foto: Agus Satia Negara/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol maupun non-tol akibat lonjakan kendaraan.

Kepala Dishub KBB, Moch Ridwan, mengatakan kebijakan ini merujuk pada keputusan bersama Dirjen Hubdat, Dirjen Bina Marga, dan Korlantas Polri dengan nomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, 104/KPTS/DB/2025, dan Kep/230/X/2025 tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan.

"Pembatasan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan selama Nataru, ketika volume kendaraan meningkat signifikan," ujar Ridwan saat ditemui di kantornya, Rabu (24/12/2025).

Jenis angkutan barang yang Dibatasi

Ridwan menjelaskan, pembatasan berlaku untuk empat kategori kendaraan:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan.
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan material bangunan.

Waktu dan Ruas Jalan yang Dibatasi

  • Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi: Berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 hingga Sabtu, 4 Januari 2026, selama 24 jam.
  • Jalan Non-Tol: Ruas Padalarang – Gadobangkong – Cimahi dan Subang – Lembang – Bandung berlaku pukul 05.00–22.00 WIB selama periode yang sama.

Data Arus Lalu Lintas Tahun Lalu

Keputusan pembatasan ini didasarkan pada data arus lalu lintas Nataru sebelumnya.

- Posko Padalarang: Total kendaraan 623.600 unit selama 10 hari, rata-rata 62.360 kendaraan/hari. Arus terpadat timur ke barat terjadi pada 29 Desember 2024 sebanyak 35.718 kendaraan (rata-rata 2.976 kendaraan/jam), sedangkan barat ke timur pada 28 Desember 2024 sebanyak 39.052 kendaraan (rata-rata 3.254 kendaraan/jam).

- Posko Lembang: Total kendaraan 432.575 unit selama 10 hari, rata-rata 43.257 kendaraan/hari. Arus terpadat selatan ke utara pada 22 Desember 2024 sebanyak 24.839 kendaraan (rata-rata 2.069 kendaraan/jam), sedangkan utara ke selatan pada 29 Desember 2024 sebanyak 24.165 kendaraan (rata-rata 2.013 kendaraan/jam).

"Data tahun lalu menunjukkan lonjakan signifikan, sehingga pembatasan ini menjadi langkah preventif agar kemacetan tidak bertambah parah tahun ini," tegas Ridwan. ***


Editor : Gin gin T Ginulur