Mabuk dan Cekcok, Jadi Pemicu Pembunuhan di Otista
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh SP diduga akibat cekcok saat pelaku sedang mabuk dengan korban yang tidak saling kenal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Regol, Kota Bandung, mulai terungkap.
Polisi mengungkap, insiden berdarah tersebut dipicu cekcok spontan antara pelaku dan korban yang sama sekali tidak saling mengenal.
Pelaku berinisial SP (35) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah lebih dari sebulan melarikan diri. Ia dibekuk di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, penangkapan SP dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan mengantongi cukup bukti keterlibatan pelaku,” kata Anton.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SP berada dalam kondisi tidak sadar penuh saat kejadian. Ia diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan ketika bertemu korban.
Anton menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku merasa kehilangan kunci sepeda motor dan telepon genggamnya. Ia kemudian berupaya mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pencarian tersebut, pelaku bertemu korban yang kebetulan berada di lokasi. Keduanya tidak saling mengenal. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku menuding korban mengetahui atau terlibat dalam hilangnya barang miliknya.
Korban yang tidak terima dengan tudingan tersebut diduga terlibat adu mulut dengan pelaku. Cekcok itulah yang berujung pada aksi kekerasan.
"Sehingga sempat cek cok dan pada saat itu pelaku karena membawa senjata tajam, dia melakukan penusukan kepada korban. Sehingga korban meninggal dunia pada waktu itu," ujarnya.
Tim Inafis Polrestabes Bandung menemukan sejumlah luka tusukan di tubuh korban. Luka tersebut berada di bagian paha, perut, dan dahi. Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di depan toko kitab dan alat tulis di Jalan Otto Iskandardinata.
Usai melakukan penusukan, SP langsung meninggalkan lokasi kejadian dan berupaya menghindari kejaran polisi. Ia berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
Anton kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan personal antara korban dan pelaku.
"Tidak kenal. Korban dengan pelaku tidak kenal," ujarnya.
Atas perbuatannya, SP harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” ujar Anton.
Diketahui sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Seorang saksi bernama Tedi (43) mengatakan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat dirinya mendatangi lokasi.
"Jam 12 pulang, malam ngga ada apa-apa. Saya ke sini dikasih tau orang lain 'kaget kirain kamu, ternyata bukan'. Setengah 7 ke sini lagi udah ngga ada jasad," katanya di lokasi.
Saat itu, tim INAFIS bersama aparat Polsek Regol langsung melakukan olah TKP sebelum jasad korban dievakuasi menggunakan ambulans.
Editor : Ahmad Sayuti

