Mama Muda Soreang Diringkus Polisi di Cimahi Jualan Sabu-sabu, Barbuknya Nggak Kira-kira
Mama yang masih berusia muda, FS (28) diringkus polisi di Cimahi. Pasalnya, dia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi – Mama yang masih berusia muda, FS (28) diringkus polisi di Cimahi. Pasalnya, dia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
FS adalah seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Dia nekat mengedarkan sabu-sabu demi membiayai dua orang anaknya.
Wilayah edarnya ada di tiga kabupaten/kota di Bandung Raya. Selain di Kota Cimahi, dia juga mengedarkan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Namun, bisnis haram yang baru dijalaninya selama sebulan itu, kini harus berakhir di Kota Cimahi.
Jajaran Satuan Reserse narkoba Polres Cimahi menangkap FS di rumahnya pada 13 Juli 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Dari tangan pelaku FS, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Jumlahnya pun lumayan banyak.
Polisi menyebutkan mereka menyita sabu-sabu seberat 308,66 gram dan empat butir pil ekstasi.
“Pelaku ini statusnya ibu rumah tangga dan baru mengedarkan barang tersebut,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Rabu 24 Juli 2024.
Atas perbuatannya, FS dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)
Editor : Zulfirman


