Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta, hadir sebagai saksi dalam saksi dalam kasus korupsi bansos Covid-19 yang masuk dalam anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 3 Januari 2023.

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Selain Anne Ratna Mustika, beberapa pejabat di Kabupaten Purwakarta juga hadir sebagai saksi kasus korupsi bansos Covid-19. Mereka di antaranya mantan Sekda Purwakarta Iyus Permana, Kabag Hukum  Purwakarta Dani, Bendahara di Dinas Sosial  Purwakarta Arif Rahman, dan Direktur Perumda BPR Dedeh Kurniasih. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta, hadir sebagai saksi dalam saksi dalam kasus korupsi bansos Covid-19 yang masuk dalam anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 3 Januari 2023.

Selain Anne Ratna Mustika, beberapa pejabat di Kabupaten Purwakarta juga hadir sebagai saksi kasus korupsi bansos Covid-19. Mereka di antaranya mantan Sekda Purwakarta Iyus Permana, Kabag Hukum  Purwakarta Dani, Bendahara di Dinas Sosial  Purwakarta Arif Rahman, dan Direktur Perumda BPR Dedeh Kurniasih.

Para saksi bersama Anne Ratna Mustika itu dihadirkan untuk tiga terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 yakni eks Kadisnaker Purwakarta Titov Firman Hidayat, eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta Agus Gunawan.

Sidang diawali dengan pertanyaan jaksa, yang menanyakan soal siapa yang memprakarsai pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

Terkait pertanyaan jaksa, saksi Iyus menjawab jika yang memprakarsai bantuan pihak Dinsos Kabupaten Purwakarta.

"Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawaban Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," ujar Iyus.

Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut. Iyus pun menjelaskan, jika pengajuan bantuan, terlebih dahulu dilakukan permohonan dari penerima bantuan.

"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," kata Iyus. 

Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

"Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT," katanya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Ane.

Setelah menerima usulan tersebut, Anne Ratna Mustika kemudian melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

"Ternyata bisa, mengacu kepada instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial," katanya.

"Nah, setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1.000 karyawan, masing masing Rp2 juta, berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp2 miliar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD," ucapnya. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani