Mantan Sekwan dan Ketua DPRD Bekasi jadi Tersangka Korupsi, Keduanya Langsung Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi TA 20222/2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi TA 20222/2024.
Tidak hanya itu, Kejati Jabar juga menahan kedua tersangka yang dalam perkara korupsi tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp20 miliar. Kedua tersangka, yakni RAS mantan Sekretaris DPRD, dan S mantan Ketua DPRD Bekasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menyeret dua pejabat era itu ke meja hijau.
Tersangka pertama adalah RAS yang pada periode tersebut menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, sementara saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tersangka kedua adalah S yang saat kasus ini terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Untuk RAS, penyidik langsung melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan. Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025.
Sementara untuk S, penyidik tidak dapat melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dulu menjalani hukuman pidana dalam kasus lain di Lapas Sukamiskin. Roy menyatakan bahwa status penetapan tersangka tetap sah dan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
Roy menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Jabar tertanggal 7 Agustus 2025 yang diperkuat dengan surat penyidikan lanjutan pada 9 Desember 2025.
"Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp20 miliar dan berasal dari pemberian tunjangan perumahan yang tidak sesuai ketentuan serta tidak melalui mekanisme penilaian resmi yang diwajibkan oleh regulasi pemerintah," katanya, Rabu (10/12/2025).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun. Kejati memastikan pengusutan tidak akan berhenti sampai di sini.
Roy menyatakan pihaknya terus mendalami peran berbagai pihak terkait, mengingat dugaan praktik tersebut terjadi secara sistematis selama beberapa tahun anggaran.
Editor : Ahmad Sayuti
