INILAHKORAN, Ngamprah - Maraknya masyarakat tidak mampu dan belum tercover
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan menjadi kendala pelaksanaan Universal Health Coverage (
UHC) di Kabupaten
Bandung Barat (KBB).
Fakta tersebut diungkap Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha usai melaksanakan rapat soal
UHC bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Dinsos KBB,
BPJS Kesehatan, Bappelitbangda KBB, BKAD KBB, Asisten Pemerintahan, dan Bagian Hukum di Bandung.
"Masih banyak masyarakat yang mau mendaftar, tapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial," kata Nur Djulaeha kepada wartawan.
"Selama ini bagi mereka untuk mendapat layanan kesehatan hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," sambungnya.
Nur menjelaskan, fakta tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda
Bandung Barat dalam upaya mengejar 98 persen kepesertaan
BPJS Kesehatan dengan keaktifannya 80 persen dari jumlah penduduk KBB. Salah satunya dimulai dengan Peraturan Bupati
Bandung Barat mengenai
UHC.
"Dalam rancangan draft Peraturan Bupati diatur sejumlah kriteria peserta yang diajukan antara lain, terdaftar di DTKS yang disahkan Dinas Sosial, penyandang disabilitas, penghuni panti sosial," jelasnya.
Kriteria lainnya, lanjut Nur, adalah santri yang masuk kategori miskin dengan menyertakan SKTM satu desa setempat, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk kriteria miskin dengan menyertakan SKTM.
"Balita stunting serta gizi buruk yang direkomendasikan oleh pemegang program terkait, penderita HIV/AIDS, penderita tuberkulosis, janda dan lansia tidak bekerja, serta lainnya," ujarnya.
"Program
UHC ini menunjukkan pemerintah hadir di tengah masyarakat" kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Lia Sukandar menambahkan, Pemda
Bandung Barat pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran
UHC dari APBD KBB sebesar Rp 128 miliar lebih untuk mengcover kepesertaan
BPJS Kesehatan bagi masyarakatnya.
"Masyarakat yang ditanggung BPJS Kesehatannya oleh Pemkab
Bandung Barat sebanyak 276.750 jiwa," kata Lia.
"Mereka masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda)," sambungnya.
Lia menyebut, anggaran
UHC tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp84 miliar lebih.
"
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," sebutnya.*** (agus satia negara)