Masih Banyak yang Keliru, Ini Penjelasan Perbedaan Tugas Tiga Instansi di Samsat
Masih banyak pemilik kendaraan yang menganggap seluruh urusan di Samsat ditangani oleh satu lembaga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Masih banyak pemilik kendaraan yang menganggap seluruh urusan di Samsat ditangani oleh satu lembaga. Padahal, pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan hasil sinergi tiga instansi berbeda yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.
Ketiga instansi tersebut yakni Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja. Meski berada dalam satu sistem pelayanan, tugas yang dijalankan ketiganya tidak sama.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Menurut Asep, Kepolisian memiliki peran utama dalam aspek legalitas kendaraan. Kewenangan tersebut mencakup registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemeriksaan fisik kendaraan, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga penerbitan pelat nomor kendaraan.
Selain itu, Kepolisian juga melakukan pengesahan STNK setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan.
"Pengesahan tersebut menjadi bagian dari administrasi kendaraan agar kendaraan dapat dinyatakan legal dan beroperasi di jalan raya," ujar Asep, Jumat (7/8/2026).
Berbeda dengan Kepolisian, Bapenda Jawa Barat bertanggung jawab pada sektor perpajakan kendaraan bermotor. Lembaga ini berwenang menetapkan besaran pajak, melakukan pemungutan, hingga mengelola penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat, kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Barat.
Sementara itu, Jasa Raharja menjalankan fungsi perlindungan dasar bagi pengguna jalan melalui skema asuransi kecelakaan lalu lintas. Peran tersebut tercermin dalam komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
"Adapun Jasa Raharja bertugas mengelola perlindungan dasar atau asuransi kecelakaan lalu lintas. Kontribusi Jasa Raharja dapat dilihat dalam dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), melalui kolom biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ucapnya.
Dana SWDKLLJ tersebut kata dia, selanjutnya digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Maka dari itu, keberadaan Samsat tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan dan penerimaan pajak, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
Asep menegaskan, pelayanan Samsat berjalan melalui kolaborasi tiga instansi yang saling melengkapi demi memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat.
"Jadi, kolaborasi antara tiga instansi yang ada di Samsat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak," katanya.
Sisi lain, ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan karena kontribusi tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
"Karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," tutupnya.
Editor : Doni Ramdhani


