Masih Gunakan Insinerator, FK3I Pusat Minta Menteri Hanif Sidak dan Sanksi Kabupaten Bandung
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) meminta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tak hanya menjatuhkan sanksi dan melarang Kota Bandung dalam penggunaan insinerator atau alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) meminta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tak hanya menjatuhkan sanksi dan melarang Kota Bandung dalam penggunaan insinerator atau alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran.
Pasalnya, penggunaan insinerator itu diakui FK3I relatif masih banyak digunakan pemerintahan daerah di Indonesia. Khususnya, di kawasan Cekungan Bandung.
"Pak Menteri jangan cuma cari panggung saja di Kota Bandung. Seharusnya, turun dong ke semua daerah di Indonesia, atau paling tidak di kawasan Cekungan Bandung ini lah. Banyak daerah yang memakai insinerator," kata Koordinator FK3I Dedi Kurniawan kepada INILAHKORAN.ID, Selasa 20 Januari 2026.
Dedi mencontohkan, di Kabupaten Bandung pada 2025 lalu dari 280 desa dan kelurahan, terdapat 176 TPS3R, dan sebagian di antaranya telah dilengkapi dengan insinerator.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung mengakui jika mereka akan melakukan pengajuan penambahan insinerator. Hal tersebut dilakukan karena alat pembakar sampah bersuhu tinggi itu dapat mempercepat proses pengolahan sampah.
Pada pada 2025 lalu, lanjut Dedi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan uji coba insinerator di Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang.
Tak hanya itu saja, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung juga tengah mengajukan tambahan 10 unit insinerator ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
"Sudah semestinya Pak Menteri LH itu juga ke Kabupaten Bandung. Lakukan penelitian kesana, karena disana juga mereka pakai insinerator, sidak dong berikan teguran keras dan lakukan pelarangan seperti di Kota Bandung, karena memang penggunaan insinerator untuk pemusnahan sampah itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Ruli Hadiana belum dapat menberikan keterangan. Tulisan pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApps pun belum mendapatkan balasan.
Editor : Doni Ramdhani

