Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat
Sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 terbang melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat (13/5/202
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 terbang melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat (13/5/2022).
TNI Angkatan Udara pun akhirnya memerintahkan pesawat tersebut agar mendarat secara paksa di landasan Lanud Hang Nadim Batam.
"Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Sabtu (14/5/2022).
Indan mengatakan, pesawat tersebut diperintahkan kembali mendarat di Lanud Hang Nadim Batam lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
"Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," tambahnya.
Lanjutnya, langkah pendaratan tersebut diambil sebagai langkah bentuk pengamanan kedaulatan wilayah udara negara yang menjadi tugas TNI AU untuk melakukan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional. Seperti, menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
“Yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional,” tuturnya.
“Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," tandasnya.***
Editor : inilahkoran


