Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Marak aksi kriminalitas yang terjadi di angkutan umum membuat masyarakat ragu untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sehingga beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

INILAHKORAN, Ngamprah - Marak aksi kriminalitas yang terjadi di angkutan umum membuat masyarakat ragu untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sehingga beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Padahal, transportasi merupakan salah satu sarana untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara 

Bahkan, mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Baca Juga : Aksi Ugal-ugalan Pemotor Viral di Bandung, Polisi Amankan Sekelompok Berandaran Bermotor

Oleh karena itu, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Fauzan Azima menjelaskan, berkenaan dengan transportasi, maka menyangkut urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Dengan demikian, pemerintah daerah berwenang dan berkewajiban untuk melakukan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah kabupaten/kota.

Baca Juga : Besok, Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Akan Disidangkan

"Jadi, Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan/atau transportasi," katanya saat dihubungi, Senin 14 Agustus 2023.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti