Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Marak aksi kriminalitas yang terjadi di angkutan umum membuat masyarakat ragu untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sehingga beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

INILAHKORAN, Ngamprah - Marak aksi kriminalitas yang terjadi di angkutan umum membuat masyarakat ragu untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sehingga beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Padahal, transportasi merupakan salah satu sarana untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara 

Bahkan, mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Oleh karena itu, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Fauzan Azima menjelaskan, berkenaan dengan transportasi, maka menyangkut urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Dengan demikian, pemerintah daerah berwenang dan berkewajiban untuk melakukan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah kabupaten/kota.

"Jadi, Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan/atau transportasi," katanya saat dihubungi, Senin 14 Agustus 2023.

Fauzan menjelaskan, Dinas Perhubungan memiliki fungsi dalam merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan. 

"Oleh karena itu, pemda wajib untuk menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkenaan dengan angkutan baik itu angkutan orang maupun angkutan barang," ujarnya.

"Termasuk juga angkutan orang dalam trayek maupun angkutan orang luar trayek dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)," jelasnya.

Fauzan menuturkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan.

"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek," tuturnya.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum dalam trayek wajib memenuhi SPM Angkutan Orang," tegasnya.

Lebih lanjut Fauzan menerangkan, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pada pokoknya menyatakan komponen SPM meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

"Intinya, keselamatan transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep transportasi yang berkelanjutan dengan menekankan kepada prinsip transportasi yang aman, nyaman, cepat, bersih, dan dapat diakses oleh seluruh pihak," terangnya.

"Kenyamanan transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satunya adalah berkenaan dengan penggunaan kaca film," sambungnya.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan,  kaca film merupakan penangkal sinar matahari yang langsung masuk ke dalam kabin kendaraan dengan maksimal presentase tertentu.

"Batas maksimum penggunaan kaca film pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum adalah sebesar 30 persen dan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek," paparnya.

Fauzan menyebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pada pokoknya menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah karoseri.

"Selanjutnya, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pada pokoknya menyatakan bahwa karoseri salah satunya meliputi kaca, adapun kaca yang dimaksud adalah kaca depan, kaca belakang, dan jendela," sebutnya.

"Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan, seperti tahan goresan, bening dan tidak mudah pudar, tidak membahayakan jika pecah, serta tidak menggangu pengelihatan pengemudi," sambungnya.

Masik kata Fauzan, terkait dengan pengaturan kaca pada kendaraan secara lebih rinci terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut," bebernya.

Namun, tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

"Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan," terangnya.

Kemudian, penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.

"Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi," ungkapnya.

Oleh karenanya, berdasarkan uraian peraturan perundang-undangan tersebut di atas dan dihubungkan dengan kasus posisi, maka pemasangan aksesoris (stiker) pada kaca belakang kendaraan umum (angkutan orang) telah menyalahi peraturan perundang-undangan. 

"Hal itu lantaran pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek serta dapat mengganggu pandangan pengemudi," ujarnya.

"Termasuk, mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya," tandasnya.***(agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti