Melawan Arus dan Membahayakan, Mobil Dishub Kota Bekasi Ditilang Sat Lantas Polres Bogor

Sat Lantas Polres Bogor menilang mobil dinas perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang mengawal dua unit mobil mewah milik masyarakatnya.

Melawan Arus dan Membahayakan, Mobil Dishub Kota Bekasi Ditilang Sat Lantas Polres Bogor
Sat Lantas Polres Bogor menilang mobil dinas perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang mengawal dua unit mobil mewah milik masyarakatnya.
 
INILAHKORAN--Sat Lantas Polres Bogor menilang mobil dinas perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang mengawal dua unit mobil mewah milik masyarakatnya.
 
 
Hal itu karena mpbil Dishub Kota Bekasi tersebut telah melanggar aturan undang-undang lalu lintas, dimana telah melawan arus lalu lintas hingga membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya.
 
 
Pantauan Inilah, mobil Dishub Kota Bekasi yang mengawal dua unit mobil mewah tersebut datang dari arah Tol Jagorawi menuju Hotel Pulman Ciawi Vimala Hills Resorts, Spa and Convention dengan menggunakan jalur arah Jakarta dari Kawasan Puncak.
 
 
 
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, kendaraan Dishub Kota Bekasi yang melanggar aturan atau Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
 
 
"Dengan atas nama Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 134   tentang lalu lintas pasal maka karena yang berhak mengawal kendaraan hanyalah pihak kepolisian, lalu di pasal 59 kendaraan Dishunb Kota Bekasi tersebut tidak boleh menggunakan rotator warna biru hingga pemilik mobil tersebut kami berikan sanksi tilang dan mencopot rotator, agar kedepan kendaraan tersebut menggunakan rotator warna kuning," kata Ipda Ardian kepada wartawan, Jumat, (31/12/2021).
 
 
Ia menerangkan, harusnya supir patroli pengawalan diberikan pendidikan khusus, hingga tidak membuat potensi kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi hari ini.
 
 
 
"Agar tidak membahayakan supir patroli pengawalan dan pengendara lainnya karena melanggar aturan lalu lintas, seharusnya mereka diberikan pendidikan khusus sebelum bertugas," terangnya.
 
 
Ipda Ardian menuturkan, penindakan tilang hanya diberikan kepada pengendara mobil Dishub Kota Bekasi. Sementara pengendara dua unit mobil mewah lainnya tidak diberikan sanksi tilang. (Reza Zurifwan)***


Editor : inilahkoran