Melawan Jerat Judi Online dan Pinjaman Ilegal: Ibas Serukan Edukasi Digital untuk Lindungi Generasi Muda

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas, mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan teknologi digital secara bijak agar terhindar dari jeratan berbahaya tersebut.

Melawan Jerat Judi Online dan Pinjaman Ilegal: Ibas Serukan Edukasi Digital untuk Lindungi Generasi Muda
Melawan Jerat Judi Online dan Pinjaman Ilegal: Ibas Serukan Edukasi Digital untuk Lindungi Generasi Muda

INILAHKORAN, Bandung – Maraknya praktik judi dalam jaringan (daring) dan pinjaman online ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas, mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan teknologi digital secara bijak agar terhindar dari jeratan berbahaya tersebut.

"Kita harus bijak dalam menggunakan layanan digital agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi atau Judi Online," ujar Ibas dalam seminar bertajuk "Bangkitkan #SadarDigital: Lawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Selamatkan Masa Depan Generasi Kita!" dikutip dari ANTARA.

Dalam paparannya, Ibas mengungkapkan data mencengangkan terkait peningkatan jumlah pengguna aplikasi judi daring di Indonesia.

Diperkirakan, pada tahun 2025 jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang, dengan sekitar 80.000 di antaranya masih berusia anak-anak, bahkan ada yang baru 10 tahun.

"Kelompok pemain judi online didominasi oleh orang berusia 30 hingga 50 tahun sebesar 40 persen atau sekitar 1,64 juta orang dan berusia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau sekitar 1,35 juta orang. Total perputaran uang dari judi online di Indonesia ini telah mencapai lebih kurang Rp500 triliun pada tahun 2024," ungkapnya.

Kondisi ini semakin memperburuk situasi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Banyak dari mereka yang terdesak oleh beban utang akibat perjudian daring dan pinjaman online ilegal.

Lebih jauh, Ibas mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap judi online sering kali membawa konsekuensi lebih serius, seperti gangguan kesehatan mental, stres berkepanjangan, bahkan memicu tindakan kriminal.

"Senang sesaat, tercandu, kemudian terlilit utang, lalu stres berkepanjangan, terkena gangguan mental, dan akhirnya terlibat dalam pembunuhan (tindak pidana). Nauzubillah min dzalik, ini adalah lingkaran yang sangat sesat," tegas Ibas.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah dalam memberantas judi online dan pinjaman ilegal. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan 3,5 juta orang terduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak tinggal diam. Sejak tahun 2024, OJK telah berhasil menutup sekitar 3.517 layanan pinjaman online ilegal yang secara total telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp700 miliar.

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menerima 381 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dengan total kerugian yang mencapai Rp202,6 miliar.

Meski berbagai upaya tersebut telah dilakukan, Ibas menilai langkah-langkah itu masih belum cukup untuk memberantas akar masalahnya.

"Diperlukan juga pendidikan terkait kesadaran pentingnya menghindari praktik-praktik menyesatkan agar seluruh masyarakat dapat lebih paham akan risiko dan solusi alternatif daripada mengikuti judi online dan pinjaman online ilegal," jelasnya.

Menurut Ibas, salah satu langkah paling efektif untuk menekan angka perjudian online dan pinjaman ilegal adalah dengan meningkatkan edukasi dan literasi digital di masyarakat.

"Kita juga harus menindak tegas dan menertibkan aturan tanpa pandang bulu untuk memutus rantai kejahatan digital yang telah merajalela," ujar Ibas.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan