Membongkar Skandal Blending BBM: Dugaan Korupsi di Pertamina Serta Modus Sebenarnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skandal besar terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung pada periode 2018–2023.

Membongkar Skandal Blending BBM: Dugaan Korupsi di Pertamina Serta Modus Sebenarnya
Membongkar Skandal Blending BBM: Dugaan Korupsi di Pertamina Serta Modus Sebenarnya

INILAHKORAN, Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skandal besar terkait dugaan Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung pada periode 2018–2023.

Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah blending bahan bakar minyak (BBM), di mana BBM jenis RON 90 dicampur dan diklaim sebagai RON 92, meski seharusnya tidak diperbolehkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk BBM jenis RON 92, tetapi kenyataannya mereka membeli BBM dengan kualitas lebih rendah, yaitu RON 90 atau bahkan lebih rendah lagi.

Selanjutnya, BBM tersebut dilakukan blending di storage atau depo untuk menghasilkan RON 92.

"Terkait adanya isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, untuk penegasan, saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu," ujar Harli dikutip dari ANTARA.

Praktik ini tentu saja merugikan negara, mengingat BBM dengan nilai oktan lebih tinggi (RON 92) memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan RON 90.

Perbedaan harga yang signifikan inilah yang diduga menjadi celah untuk tindakan Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Meski kasus ini terjadi pada 2018–2023, masih banyak isu beredar di masyarakat mengenai BBM oplosan yang masih digunakan hingga sekarang.

Menanggapi hal tersebut, Harli menegaskan bahwa saat ini, BBM yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada lagi praktik blending ilegal.

"Fakta hukumnya, kasus ini pada tahun 2018–2023 dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Tempus 2018–2023 ini juga sedang kami kaji. Apakah pada 2018 terus berlangsung sampai 2023 atau misalnya sampai tahun berapa dia," katanya.

Namun, Kejagung masih terus mendalami sejauh mana praktik blending ini berlangsung. Apakah benar terjadi hingga 2023, atau mungkin sudah dihentikan sebelumnya? Hal ini masih menjadi bagian dari penyelidikan yang terus dikembangkan.

"Ini sekarang sudah tahun 2025. Jadi, kalau kami mengikuti juga dari media, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina, saya kira faktanya sudah tepat. Sekarang, (BBM, red) itu sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.

Siapa Saja yang Terlibat?

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam skandal ini, di antaranya:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menegaskan bahwa para tersangka ini diduga kuat mengetahui dan bahkan terlibat langsung dalam praktik blending BBM yang menyalahi aturan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan