Menanti Jawaban Teka-teki Nasib Putri Candrawathi Hari Ini

Teka-teki nasib Putri Candrawathi akan ditentukan Jumat ini. Tim khusus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo ini.

Menanti Jawaban Teka-teki Nasib Putri Candrawathi Hari Ini

Teka-teki Putri Terjawab Hari Ini

INILAHKORAN, Jakarta – Teka-teki nasib putri candrawathi akan ditentukan Jumat ini. Tim khusus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen ferdy sambo ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri sudah selesai dilaksanakan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri usai Salat Jumat.

Wis udah diperikso," kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini. Dia tak menyebutkan harinya, hanya  di antara hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8).

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap putri candrawathi, termasuk dugaan suap ferdy sambo terhadap LPSK.

Karena, kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi. (ing)


Editor : Zulfirman