Mendagri Tito Karnavian Targetkan Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Rampung Sebelum 6 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah terpilih akan diselesaikan sebelum 6 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah terpilih akan diselesaikan sebelum 6 Februari 2025.
Perpres ini menjadi dasar hukum bagi pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari sudah ada perpres karena peraturan presiden itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6 Februari," ujar Mendagri Tito.
Revisi ini berfokus pada pembaruan tata cara pelantikan kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Revisi tersebut disiapkan untuk memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah yang terpilih tanpa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK.
"Pekan ini kami akan ajukan drafnya. Akan tetapi, kalau keputusannya 'kan tanda tangannya 'kan nanti Pak Presiden. Kalau setelah mau keluar kota, yang penting 'kan perpres itu lahir sebelum tanggal 6 Februari," kata Tito.
Menurut Tito, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan di Jakarta, yang hingga kini masih menjadi ibu kota negara.
"Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta 'kan statusnya sekarang Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tetapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," jelasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


