Menghadapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Hal Ini Terjadi Pada Hakim

Bahar bin Smith hari ini jalani sidang putusan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan kuasa hukum pun berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan hal di luar persidangan

Menghadapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Hal Ini Terjadi Pada Hakim
Bahar bin Smith hari ini jalani sidang putusan dugaan penyebaran berita bohong.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, bakalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis, pada perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, yang rencananya digelar Selasa 16 Agustus 2022 sore.

Menghadapi vonis, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan ia berharap majelis hakim tidak terpengaruh apapun saat memutuskan vonis.

"Kami harap, semoga majelis hakim tidak terpengaruh pihak mana pun dalam menegakkan hukum untuk keadilan," ujar Azis Yanuar kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi.

Apapun putusan nanti, Azis ajak masyarakat untuk menilai langsung apakah hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kezaliman.

"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kedzaliman?" katanya.

Ia pun mempertanyakan apakah penegakan hukum di Indonesia sudah bebas dari kepentingan politik atau semakin kuat. "Sudahkah penegakan hukum bebas dari nuansa politik ataukah makin mencengkeram kuat," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  


Editor : Ahmad Sayuti