Menjaga Sepadan Sungai, Dedie Sepakat dengan Arahan Gubernur Jabar
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan, hasil prapat koordinasi (rakor) evaluasi tata ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beserta bupati/wali kota SeJawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan, hasil prapat koordinasi (rakor) evaluasi tata ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beserta bupati/wali kota SeJawa Barat.
Hasilnya para kepala daerah SeJawa Barat diminta untuk menjaga daerah sepadan sungai, saluran irigasi dan drainase.
Dedie menuturkan, dalam rakor tersebut, Nusron Wahid dan Dedi Mulyadi menyampaikan beberapa hal, terutama terkait bagaimana pemerintah daerah (Pemda) harus menyelamatkan dan merehabilitasi lingkungan yang sudah terlanjur rusak akibat beberapa faktor dan alih fungsi lahan.
"Kemudian juga dibahas mengenai pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan. Namun, di satu sisi, Pemda juga diminta untuk menyelamatkan bantaran sungai dari okupansi yang dikategorikan ilegal," ungkap Dedie di jalan Kaum Sari, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu 12 Maret 2025.
Dedie memaparkan, oleh karena itu, daratan sempadan saluran air juga harus diselamatkan agar apabila terjadi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi, tidak terjadi limpasan air yang berlebihan.
"Yang paling penting adalah bagaimana menetapkan lahan-lahan catchment area agar serapan air tetap terjaga," paparnya.
Dedie menjelaskan, dari sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemda juga harus bisa memenuhi kriteria dan persyaratan pembangunan melalui keselarasan RTRW secara berjenjang, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
"Ya, dari rapat kemarin dengan Gubernur Jawa Barat, beliau menginginkan yang pertama pengamanan sepadan sungai. Kami diberikan arahan dan instruksi. Tidak menerbitkan riwayat Tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, itu misalnya," jelasnya.
Dedie membeberkan, kalau sudah ada sepadan sungai 15 meter, ya itu tidak boleh ada bangunan. Gubernur Jawa Barat mendorong langkah-langkah atau upaya penindakan langkah teknis untuk menggeser masyarakat yang masih di bantaran sungai, untuk pindah direlokasi.
"Kami di Kota Bogor sudah membuat metode zona hitam, sudah tidak boleh lagi ditempati wilayah zona hitam ini. Sudah tidak boleh lagi ada bangunan yang berdiri. Memang sejalan dengan kami," bebernya.
"Gubernur melihat kalau konteks kami hanya normatif, tidak ada langkah-langkah yang konstruktif dalam mengembalikan kelestarian alam, tentu banjir, tanah longsor akan terus terjadi dengan dikhawatirkan adanya korban. Maka beliau mengamanatkan wilayah-wilayah sepadan sungai, irigasi dan drainase. Kami sudah ada anggarannya, akan disinergi anggaran," pungkas Dedie.***
Editor : JakaPermana

