Menkominfo: Babak Baru Digitalisasi Televisi Dimulai!

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan babak baru digitalisasi televisi Indonesia telah dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu. UU ini memberikan amanat sekaligus landasan bagi Pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi atau analog-switch off (ASO).

Menkominfo: Babak Baru Digitalisasi Televisi Dimulai!
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta-  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan babak baru digitalisasi televisi Indonesia telah dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu. UU ini memberikan amanat sekaligus landasan bagi Pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi atau analog-switch off (ASO).
 
Menurut Johnny, persiapan dan implementasi digitalisasi televisi juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), serta 5 (lima) Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang finalisasi untuk diundangkan pada tanggal 2 April 2021 nanti.

“Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia. Melalui regulasi tersebut pula, kita memiliki dasar yang kuat untuk bersama-sama melakukan lompatan baru juga lompatan besar guna mempercepat migrasi siaran ke televisi digital,” kata dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan bersama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara IX di Puro Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/03).

Baca Juga : Dokter Paru: Asap Rokok Turunkan Imunitas

Johnny menyatakan di era transformasi digital, Indonesia tetap berusaha menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan koeksistensi antara pemain digital arus utama konvensional dengan pendatang baru.

Mengutip hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, Menkominfo menuturkan ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara 130 miliar dollar AS sampai dengan 150 Miliar dollar AS pada tahun 2024.

“Kita harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi nasional dan industri penyiaran nasional,” tuturnya.

Baca Juga : Heboh Tayangan Lamaran Atta-Aurel, KPI Bicara Ini

Oleh karena itu, Johnny berharap agar para pemangku kepentingan di industri penyiaran dapat turut berpartisipasi menyukseskan migrasi televisi ini dengan berfokus mengikuti seleksi multipleksing yang saat ini sedang dibuka untuk 22 kota hingga 5 April 2021 mendatang.

Halaman :


Editor : Bsafaat