Mensos Klaim Angka Anak Jalanan Menurun Setiap Tahun

Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya mencatat ada pengurangan angka anak jalanan di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun. Dia katakan, dari 33.400 anak pada ta

Mensos Klaim Angka Anak Jalanan Menurun Setiap Tahun

INILAH, Bandung-Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya mencatat ada pengurangan angka anak jalanan di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun. Dia katakan, dari 33.400 anak pada tahun 2015, jumlahnya menurun menjadi 20.719 anak pada tahun 2016.


Dia lanjutkan, pada tahun 2017 kemudian turun menjadi 16.415. Meskipun patut disyukuri, namun masih perlu terus diupayakan agar jumlah anak-anak rentan tersebut terus berkurang.


"Dan tidak lagi menjadikan jalanan sebagai tempat mencari penghidupan dan beraktivitas," ujar Agus pada kegiatan Jambore Ceria Anak Indonesia Tahun 2018, di Gedung sate, Kota Bandung, Rabu (28/11/2018).


Menurut dia, setiap anak memiliki hak mendapatkan kasih sayang dari keluarga. Juga hak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.  Termasuk hak mendapat pendidikan, layanan kesehatan, identitas diri dan hak partisipasi.


"Hal ini sangat penting diperoleh dari keluarganya sebagai pondasi bagi tumbuh kembang anak," katanya.


Sedangkan, dia sampaikan, anak yang hidup di jalan rentan berhadapan dengan banyak risiko sosial. Bahkan hingga mengancam jiwa. Karena itu, harus kembali ke masyarakat, orangtua, keluarga, sekolah.


Dia tambahkan, keluarganya juga harus mendapatkan dukungan sosial dan ekonomi agar berdaya. Sehingga anak-anak tidak terpaksa turun ke jalan untuk membantu mencari nafkah keluarga.


“Pada Januari 2016 Kementerian Sosial telah mencanangkan program Indonesia Bebas Anak Jalanan. Dalam implementasinya Kemensos bekerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan masyarakat,” papar dia.


Agus mengklaim, pemerintah dan masyarakat sudah mengupayakan dengan maksimal penanganan masalah sosial anak jalanan. Misalnya saja melalui Rumah Singgah, Panti Asuhan, Yayasan Perlindungan Sosial Anak. Tak hanya itu, upaya lain yakni lahirnya Perda Perlindungan Anak, serta MoU Propinsi dan Kabupaten/Kota tentang komitmen bersama dalam perlindungan anak. Kementerian Sosial juga memberikan Bantuan Sosial Anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).


“Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemda tentang perlindungan terhadap anak jalanan maka tercermin pula dalam keberpihakan anggaran yang memadai untuk penanganan anak jalanan sehingga jumlahnya terus berkurang,” jelasnya.

 


Editor : inilahkoran