Meski WFH, ASN Jabar Tetap Dibayang-bayangi Sanksi Bila Melanggar Aturan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, meski ASN menjalani work from home (WFH) tiap Kamis, pengawasan ketat aturan tetap berjalan.

Meski WFH, ASN Jabar Tetap Dibayang-bayangi Sanksi Bila Melanggar Aturan

INILAHKORAN.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, meski ASN menjalani work from home (WFH) tiap Kamis, pengawasan ketat aturan tetap berjalan.

Sanksi tegas kata Dedi diberlakukan, bila ada ASN yang melanggar aturan selama WFH dijalani. Ini masuk dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD, tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Di mana ada poin mengenai tanggung jawab dan disiplin ASN Jabar, yang berbunyi, pelanggaran disiplin selama pelaksanaan mekanisme kerja hybrid, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme pemberian sanksi lanjut Dedi, kepala perangkat daerah yang melakukan pengawasan dapat melapor kepada BKD, di mana kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan.

"Nanti berujung yang pemberlakuan hukuman disiplin. Jadi bukan berarti WFH ini tidak ada hukum disiplin," ujar Dedi dikutip Minggu 11 Januari 2026.

Tindakan yang sering dilakukan ASN Jabar selama simulasi WFH pada November-Desember 2025 lalu, namun berdampak sanksi kata dia, adalah tidak responsif dalam komunikasi.

Maka dari itu, dalam implementasi WFH sepanjang 2026 ini, dirinya mewanti-wanti supaya ASN Jabar tidak jauh dari gawainya, baik peralatan elektronik seperti telepon seluler atau laptop maupun komputer, supaya ketika ada koordinasi pekerjaan baik sesama rekan maupun atasan, dapat segera direspon cepat.

Sehingga diharapkan, selama WFH berjalan tidak ada satu pun ASN Jabar yang terkena sanksi akibat kelalaian dalam merespon tugas kedinasan.

"Responsif dalam menindaklanjuti arahan. Kepala perangkat daerah melakukan pemantauan, terhadap pemenuhan sasaran kinerjanya. Termasuk dilarang menutup akses komunikasi. Selalu rutin evaluasi," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti