Moratorium Izin Perumahan, Pemkab Bandung Perketat Pengendalian Tata Ruang untuk Tekan Risiko Bencana
Pemerintahan Kabupaten Bandung menerapkan langkah tegas dalam pengendalian tata ruang menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat lintas perangkat daerah pada Rabu 10 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Kabupaten Bandung menerapkan langkah tegas dalam pengendalian tata ruang menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat lintas perangkat daerah pada Rabu 10 Desember 2025.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang dalam dua pekan terakhir menangani berbagai potensi bencana. Mulai dari banjir, longsor, hingga kondisi darurat di sejumlah kecamatan. Langkah di lapangan harus diikuti pembenahan tata ruang agar penanganan bencana lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Kepala Dinas PUTR Zeis Zultaqawa mengatakan, tata ruang Kabupaten Bandung secara prinsip sudah sesuai regulasi dan telah disetujui Pemprov Jabar. Namun, tantangan terbesar terletak pada rendahnya kepatuhan masyarakat dan pengembang terhadap peruntukan lahan.
“Yang menyebabkan masalah hingga menimbulkan bencana adalah perilaku oknum masyarakat dan pengusaha yang tidak mengindahkan peruntukkan tata ruang. Lahan yang seharusnya jadi daerah resapan air malah digunakan untuk hal lain. Kita perlu melakukan penegasan, tapi di lapangan masih sering terjadi resistensi,” kata Zeis.
Zeis menjelaskan, luasnya wilayah membuat pengawasan belum optimal sehingga Pemkab Bandung telah membentuk satuan tugas yang melibatkan TNI/Polri untuk memperkuat penertiban di lapangan dan mencegah praktik kucing-kucingan.
Terkait penghentian sementara perizinan, sebanyak 160 proyek perumahan dan 9 villa di Kabupaten Bandung terdampak langsung dan belum dapat menerbitkan izin hingga kajian risiko bencana selesai atau hingga penyesuaian RTRW kabupaten/kota disahkan.
Zeis juga menyoroti perubahan pola banjir yang terjadi saat ini. Menurut BBWS Citarum, banjir yang terjadi tergolong banjir 20 tahunan dan tidak semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan juga fenomena back water akibat naiknya muka air Sungai Citarum.
Kondisi tersebut mendorong kebutuhan penerapan folding system, yang saat ini baru diadopsi di RDTR Tegalluar. Dalam aturan RDTR tersebut, pengembang wajib menyediakan 10% lahan sebagai area resapan air.
“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izinnya tidak akan terbit. Ini upaya paksa yang harus diperkuat oleh kita semua ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Bisma Aji Nugraha menjelaskan seluruh permohonan izin perumahan, termasuk yang sedang dalam proses AMDAL serta persetujuan bangunan gedung (PBG) agar turut dihentikan sementara.
Ia menjelaskan, dalam hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga dan memastikan lokasi pembangunan sesuai peruntukkan tata ruang.
“Perumahan ini nantinya akan dijual ke masyarakat. Jangan sampai tidak sesuai aturan dan justru membahayakan masyarakat,” katanya.
Bisma menambahkan, pengembang yang sedang membangun juga diwajibkan menghentikan aktivitas konstruksinya untuk sementara. Di sisi lain, tim satgas kabupaten/kota perlu melakukan peninjauan kembali pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti membangun di lereng rawan longsor atau menyerobot lahan Perhutani, maka akan dilakukan penutupan dan bahkan pembongkaran bangunan.
Selain itu, ia juga menegaskan kesiapan Pemprov Jabar untuk mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Bandung. Pengawasan ketat seperti ini, lanjutnya, baru dapat dimaksimalkan pada masa kini sebagai bagian dari penguatan tata kelola ruang di Jawa Barat. Saat ini, Pem,prov Jabar juga tengah menyiapkan revisi tata ruang wilayah sebagai dasar penguatan pengendalian di tingkat kabupaten/kota.
Editor : Doni Ramdhani


