MUI Haramkan Vasektomi, Gubernur Dedi Mulyadi Jelaskan Maksudnya...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan maksudnya, mengenai wacana vasektomi sebagai syarat bantuan sosial atau bansos, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan maksudnya, mengenai wacana vasektomi sebagai syarat bantuan sosial atau bansos, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkannya.
Gubernur Dedi menjelaskan, wacana tersebut merupakan bagian dari program nasional yang digagas Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal," ujar Dedi baru-baru ini.
Dia menambahkan, ada turunan aturan MUI terkait vasektomi yang masih bisa digunakan dan tidak haram. vasektomi terang dia, bukan untuk disalahgunakan bebasnya berhubungan, tidak juga mematikan kejantanan. Namun vasektomi berperan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.
"Dan saya sendiri kan bisa dilihat tayangan-tayangan YouTube saya sejak dulu anggota DPR, saya menemukan orang yang anaknya banyak saya bantu. Kemudian karena anaknya sudah banyak banget boleh deh kamu ikutin program vasektomi. Pinsip dasar orang yang keluarga anaknya sudah banyak menerima bantuan sosial tidak akan punya implikasi apapun bagi kehidupan," jelasnya.
Menurutnya, program keluarga berencana pun memiliki banyak cara dan pilihan, bukan hanya vasektomi. Melainkan penggunaan alat pengaman bisa dilakukan, untuk program keluarga berencana yang juga dilakukan oleh kaum laki-laki.
"Banyak dong alternatif lain, misalnya ya sudah laki-lakinya pakai pengaman programnya kan karena problem nanti pemerintah nyiapin alat pengamannya, kan enggak ada problem hanya satu pilihan kan banyak pilihan berkeluarga berencana, tetapi saya tetap menekankan yang menjadi pesertanya laki-laki karena laki yang paling bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," bebernya.
vasektomi merupakan program yang memblokir saluran sperma sehingga tidak bisa sampai membuahi. Namun program ini bisa dikembalikan atau disambungkan kembali disebut Vasectomy Reversal/Rekanalisasi.
Prosedur ini dilakukan untuk menyambung kembali saluran sperma yang dipotong selama vasektomi, sehingga sperma dapat kembali mengalir ke air mani.
"Fatwa haram kan di antaranya satu mematikan reproduksi, yang kedua tujuannya untuk menghindari punya anak dengan cari perempuan lain kan seperti itu," kata dia.
vasektomi yang dilakukan, bisa dipasang dan dibuka kembali, sesuau kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.
"Tinggal persoalannya adalah, kebijakan untuk laki-laki berkeluarga berencana itu adalah kan bukan kebijakan permanen. Misalnya begini ketika dia hari ini punya anak dua kemudian nanti jadi kaya pengen nambah lagi kan bisa lagi dibuka lagi kemudian bereproduksi lagi," tandasnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Barat angkat bicara mengenai wacana Gubernur Dedi terkait vasektomi. Pihaknya menilai, tindakan tersebut haram dilakukan sebagai seorang muslim karena dapat menyebabkan kemandulan.
Namun, MUI juga merilis fatwa dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
Dimana ada vasektomi haram hukumnya, kecuali lima kondisi tertentu yakni, dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. Lalu ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
Kemudian idak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen). (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

