Mungkinkah Posisi Wakil Bupati Bogor Terisi? Pengamat Jelaskan Begini
Terkait posisi Wakil Bupati Bogor yang kosong, pengamat Yusfriadi menyebut kewenangannya ada di tangan Plt Bupati Iwan Setiawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengatakan kewenangan posisi Wakil Bupati Bogor kini berada di tangan Iwan Setiawan sebagai Plt Bupati dan DPRD setempat.
Yusfriadi menjelaskan, kewenangan Iwan Setiawan yang menggantikan posisi Ade Yasin usai terjaring OTT KPK beberapa waku lalu, sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Sesuai Undang-Undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kalau sisa jabatan lebih dari delapan bulan, maka posisi Wakil Bupati Bogor yang kosong masih bisa atau boleh diisi atau sebaliknya, itu semua tergantung Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan DPRD Kabupaten Bogor," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat 30 April 2022.
Baca Juga: Usai Geledah Dua Rumah Ade Yasin di Bandung, KPK Dapat Bukti Tambahan Ini
Yusfitriadi menerangkan pengisian posisi Wakil Bupati tidak diwajibkan, seperti halnya Nurhayanti yang ditengah jalan menggantikan posisi Rahmat Yasin menjadi Bupati Bogor.
Maka tidak ada sanksi apabila posisi Wakil Bupati Bogor dikosongkan.
"Tidak ada kewajiban dan sanksi apabila Pemkab Bogor mengosongkan posisi atau jabatan Wakil Bupati Bogor, tinggap nanti tugas Wakil Bupati dibagi ke Sekda, Asisten Pemerintahan atau lainnya," terang Yusfitriadi.
Baca Juga: Spoiler My Liberation Notes Episode 7: Perubahan Sikap Yeom Mi Jong dan Pak Gu Terlihat Jelas
Berbeda dengan Yusfitriadi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan melihat mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia merasa sisa waktunya habis hingga mungkin tidak ada pengisian posisi atau jabatan Wakil Bupati Bogor.
"Kayaknya sisa waktu peluang pengisian posisi jabatan Wakil Bupati Bogor habis, tapi kami akan lihat dahulu mekanisme dan aturan yang berlaku," singkat Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan akhirnya mengikuti jejak Nurhayanti, hal itu karena Ade Yasin di non aktifkan sebagai Bupati Bogor. Ia bersama tiga orang pejabat Pemkab Bogor lainnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) Rabu pagi buta, (27/04) kemarin dengan dugaan penyuapan kepada auditor badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga: Asyik, Polres Bogor Siapkan Kursi Pijat Otomatis di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya
Dugaan penyuapan tersebut, agar penilaian opini laporan keuangan tahun anggaran 2021 bisa wajar tanpa pengecualian (WTP) dari seharusnya penilaian opini disclamer atau jelek.***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


