Muspika Lembang Sosilisasikan Penerapan PPKM

Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Lembang melakukan sosialiasi penerapan  kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Muspika Lembang Sosilisasikan Penerapan PPKM
Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Lembang melakukan sosialiasi penerapan  kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).  (Ahmad Sayuti)

INILAH, Ngamparah- Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Lembang melakukan sosialiasi penerapan  kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Seperti diketahui KBB masuk kategori zoba merah dan kembali menerapkan PSBB selama 14 hari, terhitung dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Senin (11/1/2021) mapam kemarin petugas dari  unsur kepolisian, TNI serta Satpol PP berkeliling ke setiap tempat usaha seperti rumah makan, minimarket, toko pakaian hingga bengkel di Jalan Raya Lembang untuk memberikan surat edaran terkait jam operasional.

Sesuai ketentuan, sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seperti biasa dengan pengaturan jam operasional dari pukul 05.00 WIB - 19.00 WIB. Khusus rumah makan dan restoran, diharuskan tutup pukul 19.00 WIB serta konsumen dilarang makan di tempat. Selain itu, pusat perbelanjaan juga diminta tutup pada jam yang sama.

Baca Juga : Ruang Isolasi Penuh, Cimahi Minta Tolong ke Pusdikjas TNI

"Surat imbauan sudah kami berikan. Semuanya sudah memahami dan siap membantu kami untuk mematuhi dan melaksanakan imbauan jam malam tempat usaha yang sampai jam 7 malam," kata Kapolsek Lembang, Kompol Kompol Sarche Cristiaty Leo Dima disela-sela sosialisasi.

Setelah dilakukan sosialisasi pihaknya bersama unsur Muspika lainnya akan melakukan pengawasan mendampingi Satpol PP dalam menegakan aturan yang berlaku. Sementara soal sanksinya itu masuk ranahnya Sat Pop PP.

"Bisa dengan sanksi denda, ataupun sanksi sosial. Nanti untuk denda berapa, itu kewenangan dari Satpol PP Bandung Barat," ujarnya.

Baca Juga : Tampil Perdana di Depan Publik, Ini Pesan Sahrul Gunawan

Sarche mengimbau semua pihak baik masyarakat maupun pengelola tempat usaha diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan sebab penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Lembang cenderung masih tinggi.

Halaman :


Editor : Bsafaat