Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Cirebon Dianggap Cacat Hukum

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menilai, mutasi dan rotasi 13 pejabat eselon II Pemkab Cirebon cacat hukum. Anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi menilai, mutasi telah melanggar pasal 132 PP No 11/2017. Pasalnya, mayoritas yang dilantik belum dua tahun menempati posisi sebelumnya.

Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Cirebon Dianggap Cacat Hukum
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menilai, mutasi dan rotasi 13 pejabat eselon II Pemkab Cirebon cacat hukum. Anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi menilai, mutasi telah melanggar pasal 132 PP No 11/2017. Pasalnya, mayoritas yang dilantik belum dua tahun menempati posisi sebelumnya.

"Ada nama Hilmi, Iis Krisnandar, Dadang, Aviv, Hendra, imam ustadi, deni supdiana dan beberapa pejabat lainnya belum dua tahun menempati posisi awal. Ini sudah menyalahi aturan. Kalau aturan sudah dilanggar, itu namanya cacat hukum," kata Junaedi, Minggu (23/5/2021).

Sementara, uji kompetensi atau asesment dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formalitas, dilakukannya mutasi sesuai pasal 132 tersebut. Sementara hasilnya, tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan mutasi.  Indikasinya, beberapa kompetensi pejabat dinilai tudak ada korelasinya dengan latar belakang pendidikan.

Baca Juga : 3 Meninggal, Positif Covid-19 Garut Melonjak

"Pak Aviv itu orang teknik dan sekarang malah menempati jabatan Kadis Budparpora. Deni Supdiana yang kompetensinya keuangan perencanaan malah disimpan jadi Kadisdik. Bappelitbangda sebagai dapur perencanaan, harusnya jangan terlalu cepat bongkar pasang. Dari sini saja sudah terlihat kecurigaan," ungkap Junaedi.

Junaedi menilai, mutasi kali ini juga tidak mengikuti kaidah merit system. Ini harusnya dipakai, karena manajemen SDM bertumpuh pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta tidak sepenuhnya mengacuh pada SKJ/standard kompetensi jabatan yang ada. Dirinya menduga Bapperjakat dan BKPSDM, tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

"Kalau dilihat sih, ini  diduga ada aktor lama yg berperan. karena pola dan modus nya mirip seperti periode sebelumnya waktu jaman Bupati Sunjaya. Kalau saja  kebijakan mutasi eselon II ini telah mendapat persetujuan dari Komisi ASN, mungkin saja Komisi ASN juga diduga masuk angin," ujar Junaedi.

Baca Juga : Positif Covid-19 Garut Bertambah 49 Jadi 9.291

Junedi mengajak sesama anggota DPRD agar serius melakukan langkah-langkah politis sesuai aturan yang ada. Ini perlu dilakukan, untuk mencegah dan memperbaiki praktek pengelolaan ASN ke depan, supaya bisa lebih baik. Kalau terus terusan seperti ini, maka dipastikan manajemen ASN di Kabupaten Cirebon akan hancur.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani