Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,67 T, Bersalah Meski Tanpa Bukti?
Nadiem Anwar Makarim kini harus dipenjara 18 tahun dan denda Rp5,67 triliun dari digaan kasus korupsi Chromebook yang tanpa ada bukti kuat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, Nadiem Anwar Makarim ditegaskan bersalah dalam dugaan kasus korupsi Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (PPU) Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut dengan pidana 18 tahun penjara.
Tidak hanya 18 tahun penjara, Nadiem Makarim juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Nadiem juga dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang ditotalkan jadi Rp5,67 triliun, subsider 9 tahun penjara.
Dengan demikian, Nadiem diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo.
Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Nadiem meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Usai persidangan Nadim menjelaskan pada kawan-kawan wartawan bahwa putusan JPU dinilai tidak masuk akal.
Dimana Nadiem harus mendapat hukuman berat karena dirinya tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi Chromebook.***
Editor : Irma Nurfajri

