Nah Loh..Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti dan Amelia di Subang

Anggota polisi itu, diketahui berperan merusak atau merubah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. .

Nah Loh..Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti dan Amelia di Subang

INILAHKORAN, Bandung - Pada kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, polisi menetapkan tersangka baru.

Adapun tersangka baru tersebut, diketahui berinisial T yang merupakan oknum polisi yang pada 2021 sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Anggota polisi itu, diketahui berperan merusak atau merubah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. .

"Kami berkoordinasi dengan kejaksaan. Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice). Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 10 September 2024.

Tersangka itu ditetapkan telah mengambil TKP pada Selasa (19/8/2021) bermodus memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di TKP, dengan tujuan mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

"Sebab, dengan di kurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin inafis," ucap Jules.

"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara. Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Kepada tersangka, Jules mengatakan pihaknya telah melakukan mutasi jabatan terhadap yang bersangkutan.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas," katanya.

Selanjutnya, Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan. Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. ***


Editor : Ahmad Sayuti