Naik Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Jalan Terus
Kasus dugaan koruosi pengadaan rumdah dinas di DPRD Indramayukini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejati Jabar menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 terus berlanjut.
Kasus dugaan koruosi pengadaan rumdah dinas di DPRD Indramayukini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan rumah dinas yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp16,8 miliar. Dugaan tersebut menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode saat itu, Syaefudin, bersama unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur.
"Proses penyidikan jalan terus," kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan, pihak kejaksaan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Sri meminta publik bersabar menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," katanya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar memperkuat konstruksi hukum perkara.
"Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara BPKP," katanya.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Kejati Jabar telah meminta keterangan dari 29 orang saksi guna mendalami aliran dana serta mekanisme pemberian tunjangan rumah dinas.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan tersebut turut melampirkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan potensi kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.
Dugaan kerugian muncul dari pemberian tunjangan rumah dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan data yang dilaporkan, ketua DPRD menerima tunjangan Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, serta anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Besaran tunjangan tersebut diduga tidak selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kejati Jabar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara terang.
Editor : Ahmad Sayuti

